Spesialis Pemburu Kulit Harimau Ditangkap Polisi

1

Foto/Dok: Tribratanewsbengkulu.com

Interaktif News, Arga Makmur – Tiga orang tersangka pemburu kulit harimau di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, diancam hukuman 5 tahun penjara. Berdasarkan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf d UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA, Hayati dan Ekosistem Lainnya.

Tiga orang tersangka yakni AL (65) warga Desa Dusun Raja, Kecamatan Ketahun. PY (23) warga Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, dan AA (39) warga Desa Bukit Harapan, Kecamatan Pinang Raya.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SIK menjelaskan dalam press release yang digelar di depan ruang Reskrim, Kamis (10/10).

Kronologi penangkapan ketiga tersangka, awalnya anggota Unit Tipidter yang dipimpin oleh Kanit. Mendengar informasi bahwa akan ada yang melakukan perniagaan satwa yang dilindungi.

Kemudian, setelah dilakukan pendalaman informasi dan penyelidikan. Tepatnya pada tanggal (07/10/2019) sekira pukul 12.00 wib. Diketahui bahwa perniagaan satwa dilindungi yakni kulit harimau tersebut, akan dilakukan di daerah Kecamatan Ketahun.

Dengan cepat anggota Tipidter meluncur ke Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun. Setibanya di TKP sekira pukul 13.45 wib, anggota tipidter melihat 2 yakni AL dan PY, yang ciri-ciri yang sudah menjadi target operasi (TO) menuju Hotel Bidadari.

“Setelah dibuntuti dengan dibantu oleh pihak BKSDA dan TNKS. Pada pukul 14.00 wib, kedua tersangka langsung ditangkap di salah satu kamar hotel saat akan melakukan transaksi,” papar Kapolres.

Dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti 1 buah lembar harimau, 1 lembar karpet hitam kombinasi biru putih ukuran 1 meter. 1 buah plastik berwarna putih, 1 buah plastik berwarna kuning, dan 1 unit motor Honda Revo BD 3335 SN tanpa STNK.

Kemudian, lanjut Kapolres, setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kedua tersangka. Akhirnya tersangka AA juga berhasil dibekuk, dimana AA merupakan eksekutor dalam melakukan perburuan kulit harimau.

“AA ini yang melakukan langsung atau eksekutor penembakan terhadap harimau,” kata Kapolres.

Namun, terdapat 4 tersangka lainnya yang melakukan perburuan langsung bersama dengan AA, yang saat ini masih menjadi DPO Polres Bengkulu Utara.

“Perburuan dilakukan di area PT API, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Ulok Kupai, dengan menggunakan senjata jenis gujluk, yang saat ini ditahan dan dijadikan sebagai barang bukti dari tersangka,” ujar Kapolres.

Selain gujluk, barang bukti lain yaitu satu butir peluru yang sudah menjadi serpihan yang ditemukan di kepala harimau.

Dalam press release, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Jerry Antonius Nainggolan SIK, Kanit Tipidter Ipda Edi Hermanto Purba. Kepala BKSDA Provinsi Bengkulu Ir Donal Hutasoit ME, drh Erni Suyanti, dan Polisi Hutan dari Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Penulis : Humas Res BU /Tribratanewsbengkulu.com