Sinergi Pemprov Bengkulu Permudah Perizinan untuk Masyarakat

Pemerintah Provinsi Bengkulu

Interaktif News - Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri didampingi Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Yuliswani mengikuti “Sosialisasi dan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah” secara virtual, bertempat di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Kamis (12/11).

Pada kesempatan ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, bahwa rancangan peraturan pemerintah ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja yang akan mempermudah administrasi pemerintahan dalam hal perizinan usaha. Mendagri juga menyampaikan pertimbangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang mendasari disusunnya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

“Dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini administrasi pemerintahan lebih banyak dilakukan oleh pemerintah pusat, kendati demikian, kewenangan daerah tetap pada daerah, namun ada penyederhanaan dari sisi jenis dan prosedur,” jelas Tito.

Tito juga menyinggung kemudahan administrasi ini juga untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam berusaha. Mengingat Indonesia merupakan salah satu negera dengan jumlah penduduk terbanyak yang sebagain besar diantaranya merupakan anak muda produktif yang harus mendapat dukungan dalam hal berusaha, terutama mengenai perizinan.

“Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak nomor empat di dunia setelah Tiongkok, India dan Amerika Serikat. Sumber daya manusia kita yang banyak ini harus produktif, terdidik, terlatih, sehat, dan unggul, oleh karena itu harus kita dukung dengan berbagai hal yang memudahkan mereka,” ujar Tito.

RPP perizinan di daerah kata dia, bertujuan untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi jenis usaha apa saja yang dapat disederhanakan. RPP tersebut nantinya juga sebagai wadah yang menampung aspirasi di daerah.

Ditemui usai mengikuti sosialisasi Sekda Provinsi Bengkulu Hamka menyebutkan pihaknya akan segera berkoordinadi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengkaji draf RPP yang dimaksud.

“Dari sosisialisasi tadi kita mendapatkan gambaran mengenai RPP perizinan tersebut, kita akan pelajari terlebih dahulu karena kondisi di daerah kan berbeda-beda. Kalau sudah tidak ada persoalan di daerah kita, maka kita akan setuju draf yang dimaksud,” simpul Hamka. (Mc)