Interaktif News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma yang dibackup Tim Jatantras dan Intelmob Polda Bengkulu berhasil menangkap Igandri, pelaku pembacokan yang menewaskan Harianto, warga Desa Tanjung Seru, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma.

Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Jumat (28/11/2025) malam.

Igandri ditangkap tanpa perlawanan di rumah kerabatnya di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu, pada Sabtu (29/11/2025), sekitar pukul 22.00 WIB

“Pelaku ini sempat melarikan diri ke areal kebun di sekitar desa sebelum menuju Kota Bengkulu untuk bersembunyi di rumah kakak kandungnya. Dari keterangan sementara, pelaku melarikan diri dengan berjalan kaki dari desa ke rumah kakaknya itu, “kata Prengki, saat diwawancara di Mapolres Seluma, Sabtu (29/11/2025) malam.

Sebelumnya, ungkap Prengki, setelah kejadian tim langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Jatantras serta Intelmob Polda Bengkulu.

“Setelah kejadian kemarin kita langsung melakukan penelusuran awal hingga dalam waktu kurang dari satu hari, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku diketahui langsung meninggalkan lokasi pembacokan sesaat setelah menyerang korban.

Berdasarkan penyelidikan sementara, tindakan tersebut dipicu dendam lama antara pelaku dan korban yang sebelumnya sempat diupayakan untuk didamaikan oleh pemerintah desa, namun tidak mencapai kesepakatan.

“Dari keterangan sementara, pelaku melakukan pembacokan itu dipicu oleh dendam lama. Kedua belah pihak juga sempat didamaikan, namun pelaku tidak pernah hadir dalam upaya mediasi yang dilakukan pemerintah desa,” ungkapnya.

Usai ditangkap, Igandri langsung dibawa ke Mapolres Seluma untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.

Saat ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal sementara, yakni Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP yang mengatur soal tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat.

Penyidikan masih terus berjalan untuk pendalaman motif dan pengumpulan alat bukti lainnya.

Reporter: Deni Alian Syah Putra