Sekda Kaur Akui Pecopoton Jon Harimul Tanpa izin Mendagri

Nandar Munadi

Sekda Kaur, Nandar Munadi, Poto:Dok/IG @kominfo.kabupatenkaur

Interaktif News – Sekda Kaur Nandar Munadi mengakui pencopotan Jon Harimul darai jabatanya sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kaur tidak melalui izin Kementrian Dalam Negeri. Dikatakan Sekda, Jon Harimul diberikan sanksi disiplin PNS.

“Saudara Jon Harimol dijatuhi Sanksi atas ketidak patuhan yang bersangkutan atas permintaan klarifikasi dari Inspektorat kabupaten, dipanggil 3 kali berturut-turut tapi tidak hadir tanpa keterangan” kata Sekda, Sabtu, (19/09/2020)

Selain mangkir dari panggilan Inspektorat, Jon Harimul juga disebut tidak aktif mengikuti undangan kegiatan di DPRD Kabupaten Kaur. 

“Terkait hal tersebut yang bersangkutan melanggar Disiplin Pegawai Negeri perlu dilakukan penjatuhan sanksi dan sanksi yg dijatuhkan adalah pemberhentian dari jabatan” kata Sekda

Terkait izin dari Mendagri, menurut Sekda tidak diperlukan karena yang bersangkutan diberikan sanksi bukan dimutasi. 

Baca juga:Dimutasi Jelang Pilkada, Kadisparpora Kaur Dikirimi SK via Handphone

"Iya, masa kalau orang sudah melakukan pelanggaran didiamkan, harus izin, kalau pemberian sanksi tidak ada ketentuan" jawab Sekda.

Namun, pernyataan Sekda itu dibantah langsung Jon Harimul yang mengaku tidak pernah mendapat teguran baik secara lisan maupun tertulisan. Terkait pelanggaran disiplin PNS kata Jon, harus melalui mekanisme, tahapan, dan peraturan yang berlaku. 

"Tidak langsung kena sanksi, ada teguran lisan, teguran tertulis baru jatuh sanksi dan sanksi juga ada tahapannya satu,dua dan tiga, rendah, sedang dan berat," jelas Jon.

Gusril Pausi Dilapor ke Bawaslu

Pencopotan Jon Harimul dari jabatan kepala dinas Pariwisata Pemuda, dan Olaharag Kaur berbuntut panjang. Sabtu 19 Sepember 2019 pengacara Bapaslon Pilkada Kaur Lismidianto-Herlian Muchrim melaporkan Gusril Pausi ke Bawaslu Kaur.

Dikatakan Kuasa Hukum Lismidianto-Herlian Muchrim, Ahmad Kabul Karim,SH, Gusril Pausi dalam kapasitasnya sebagai calon kepala daerah petahana memiliki keterikatan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 tentang pemilu, yang mana kandidat petahan dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon  kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

“Bila kepala daerah petahana melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190” jelas Ahmad Kabul Karim usai melapor ke Bawaslu.

Seperti diketahui, Gusril Pausi yang saat ini masih berstatus Bupati Kaur kembali mencalonkan diri untuk pilkada Kaur 2020 berpasangan dengan Medi Yuliardi dan diusung koalisi gemuk Golkar, PDIP, PKS, Nasdem, Perindo, Gerindra, PPP, Hanura, dan PBB. Gusril akan akan head to head dengan bakal calon yang diusung Demokrat, PAN dan PKB, Lismidianto-Herlian Muchrim.[RS]