Interaktif News – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Bengkulu Cabang Pembantu Mega Mall kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Senin (13/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor, dengan menghadirkan saksi ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pidsus Kejari Bengkulu, Lidya Hastuti dan Sis Sugiat, SH, menghadirkan Afriansyah selaku saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait hasil audit terhadap penggunaan uang kas di Bank Bengkulu Cabang Pembantu Mega Mall.

Saksi ahli Afriansyah menyatakan, berdasarkan hasil evaluasi, klarifikasi, serta wawancara dengan pihak-pihak terkait, ditemukan adanya penggunaan uang kas yang tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp6,7 miliar lebih.

“Dari data System Core Banking Bank Bengkulu per 30 Agustus 2024, tercatat total dana kas besar di Kantor Cabang Pembantu Mega Mall sebesar Rp7,4 miliar lebih. Namun hasil pemeriksaan fisik kas hanya ditemukan Rp724 juta lebih. Artinya terdapat selisih kurang sebesar Rp6,7 miliar,” kata Afriansyah.

Selisih tersebut terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas yang ditandatangani oleh Tim Divisi Pengawasan Internal bersama pihak Cabang Pembantu Mega Mall, yaitu Fando Pranata (Pimpinan Cabang Pembantu) dan Ratna Agustina Merda (Teller), serta disahkan oleh Hendry Hadinata selaku Pemimpin Cabang Utama.

Afriansyah menjelaskan, berdasarkan keterangan terdakwa Fando Pranata, uang tersebut diambil secara bertahap sejak dirinya menjabat pada Mei 2023.

“Pengambilan awal dilakukan dalam nominal kecil, yakni Rp5 juta hingga Rp10 juta, lalu meningkat menjadi Rp20 juta hingga Rp40 juta per kali pada awal 2024. Dalam satu minggu, pengambilan rata-rata empat kali, hingga total mencapai sekitar Rp6,7 miliar lebih pada Agustus 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Afriansyah, terdakwa Fando diketahui menguasai seluruh kunci pengaman ruang kas dan brankas, mulai dari kunci pintu besi, tralis, hingga kunci khasanah, yang seharusnya dipegang secara terpisah oleh pimpinan dan teller.

“Dengan penguasaan penuh tersebut, terdakwa jadi lebih leluasa membuka dan mengambil uang kas tanpa sepengetahuan pihak lain,” kata saksi ahli.

“kemudian dari hasil klarifikasi juga diketahui uang tersebut digunakan terdakwa untuk judi online, pembayaran pinjaman di Bank Bengkulu KCP Topos, renovasi rumah di Jalan Dempo 4, RT 15 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, serta untuk kebutuhan pribadi lainnya,” sambungnya.

Selain itu, Afriansyah juga membeberkan bahwa terdakwa memiliki empat akun judi online, masing-masing di situs Naga303, Angkaraja, Direktur Toto, dan Oppa Toto. Dalam satu hari, terdakwa Fando rata-rata melakukan deposit hingga Rp35 juta per akun.

“Berdasarkan data rekening koran milik terdakwa, total transaksi top-up untuk judi online mencapai lebih dari Rp10 miliar,” ungkapnya.

Seluruh keterangan yang disampaikan saksi ahli auditor Kejati Bengkulu diakui dan tidak dibantah oleh terdakwa Fando Pranata di persidangan. Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli auditor, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari lembaga keuangan negara yang akan dihadirkan oleh tim JPU Pidsus Kejari Bengkulu.

Reporter: Deni AP