Rapat Paripurna DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati & Wabup Bengkulu Selatan Periode 2016-2021

DPRD Bengkulu Selatan Paripurna

Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan saat mempin rapat paripuran, Senin, 01 Februari 2021, Foto: Dok

Interaktif News – Jelang berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan periode 2016-2021, DPRD Bengkulu Selatan gelar rapat paripurna. Rapat  yang bersifat internal itu membahas pengumuman dan pengusulan pemberhentian jabatan Gusnan Mulyadi-Rifai Tahjudin yang akan segera berakhir, Senin, 1 Februari 2021.

Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim mengatakan, rapat paripurna pengumuman dan pengusulan pemberhentian bupati dan wabup merupakan tahapan yang wajib dijalankan berdasarkan mekanisme perundang-undangan saat masa jabatan kepala daerah akan berakhir. 
 
"Hari ini dilaksanakan rapat paripurna pengumuman dan pengusulan pemberhentian bupati dan wabup yang masa jabatannya berakhir tanggal 17 Februari ini” kata Ketua DPRD, Barli Halim kepada awak media usai memimpin rapat. 

Usai paripurna agenda itu dibahas, DPRD Bengkulu Selatan rencanya akan menggelar rapat paripurna lanjutan dengan agenda pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Hanya saja agenda itu masih menunggu informasi dari KPU Bengkulu Selatan. 

“Untuk pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati baru masih menunggu informasi dari KPU. Secapatnya akan diselenggarakan” kata Barli. 

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat itu dihadiri Ketua DPRD Bengkulu Selatan yang turut menjadi pimpinan sidang dengan didampingi Wakil Ketua (WK) I, Juli Hartono, S.E dan WK II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H, dan diikuti anggota DPRD dari semua unsur fraksi.

Seperti diketahui, masa jabatan bupati dan wakil Bupati Bengkulu Selatan periode 2016-2021 akan berakhir tanggal 17 Februari 2021. Gusnan Mulyadi-Rifai akan meletakan jabatanya untuk kemudian dilantik kembali sebagai bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan lima tahun mendatang. 

Reporter: Yon Maryono
Editor: Alfridho Ade Permana