Interaktif News – PT Bio Teknologi menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan yang beroperasi di Desa Air Napal dan Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, memiliki dasar hukum yang sah dan diakui negara. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya polemik di tengah masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan perusahaan tersebut.

General Manager PT Bio Teknologi, Heru Wiratmana, mengatakan perusahaan mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 0042 yang diterbitkan secara resmi oleh negara sebagai dasar utama pengelolaan lahan perkebunan.

“HGU itu menjadi dasar utama operasional perusahaan di sektor perkebunan dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka, PT Bio Teknologi ini adalah perusahaan yang legal dan seluruh prosesnya mengikuti aturan hukum yang berlaku,” kata Heru saat dikonfirmasi.

Heru menjelaskan, dalam sistem agraria nasional, HGU diberikan dengan jangka waktu panjang. Untuk PT Bio Teknologi, HGU tersebut memiliki skema total 90 tahun, terdiri dari tahap awal 35 tahun, perpanjangan pertama 25 tahun, dan perpanjangan kedua 35 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum agraria di Indonesia.

Saat ini, perusahaan masih menunggu Surat Keputusan (SK) perpanjangan HGU dari kementerian terkait. Proses perpanjangan itu telah dimulai sejak tahun 2024 dan sebagian besar tahapan administratif telah diselesaikan.

“Mulai dari pengukuran lahan, penyusunan peta bidang, hingga Sidang Panitia B sudah selesai. Berkas juga telah

diproses melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu dan diteruskan ke kementerian. Sekarang tinggal menunggu SK dari kementerian,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses perpanjangan HGU tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP Nomor 40 Tahun 1996, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

“Dengan dasar hukum itu, negara justru menjamin hak perusahaan untuk mengajukan perpanjangan HGU. Tidak ada aturan yang melarang perusahaan perkebunan beroperasi hanya karena sedang menunggu SK perpanjangan,” tegas Heru.

Selain HGU, PT Bio Teknologi juga masih mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 172/Industri/2000 yang diterbitkan pada 28 April 2000 dan hingga kini tetap berlaku secara hukum.

Menanggapi isu terkait aktivitas operasional, Heru menyebut saat ini perusahaan belum melakukan panen karena sedang menjalani proses replanting atau peremajaan tanaman.

“Memang saat ini belum ada aktivitas panen atau pengambilan buah. Itu murni karena proses replanting, bukan karena persoalan hukum,” jelasnya.

Meski demikian, PT Bio Teknologi tetap menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

“CSR tetap kami jalankan. Kami sadar bahwa keberadaan perusahaan harus memberi manfaat bagi lingkungan sekitar, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga sosial,” katanya.

Dari sisi ketenagakerjaan, Heru menyebut lebih dari 70 persen dari sekitar 600 karyawan

perusahaan merupakan warga lokal, khususnya dari wilayah Bengkulu Tengah.

“Ini bukti bahwa perusahaan hadir untuk membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Ia menilai keberadaan perusahaan telah memberikan dampak positif bagi masyarakat, tidak hanya melalui penyerapan tenaga kerja, tetapi juga mendorong sektor ekonomi lain seperti transportasi, perdagangan, dan jasa pendukung.

Heru juga mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara objektif dan berbasis data serta hukum.

“Kami terbuka untuk berdiskusi dengan masyarakat. Perusahaan tidak pernah berniat mengabaikan aspirasi warga. Yang terpenting, mari kita sama-sama melihat fakta hukum yang ada,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami posisi perusahaan secara proporsional.

“Keberadaan kami di Bengkulu Tengah bukan untuk merugikan, tetapi untuk tumbuh bersama masyarakat. Legalitas kami jelas, kontribusi kami nyata, dan komitmen kami tetap untuk daerah ini,” tutup Heru Wiratmana.

Reporter: Mahmud Yunus