Interaktif News – Polemik mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) galian C milik CV. Agung Wijaya di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, tak kunjung temui titik terang dan kini memasuki babak baru.

Bahkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, menggelar pertemuan dengan mengundang Dinas ESDM, Dinas LHK, Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, serta dihadiri oleh Direktur CV. Agung Wijaya dan CV. Pasopati Jaya Abadi pada Selasa, 18 Maret 2025, di Aula Kantor DPMPTSP Provinsi Bengkulu.

Usai rapat, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Bengkulu, Supran mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan, peta dan luas WIUP milik Agung Wijaya sudah sesuai dengan permohonan yang diajukan perusahaan.

“Peta dan luasnya sudah sesuai dengan SK yang telah diterbitkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh perusahaan,” ujar Supran.

Ia menambahkan , meskipun luas WIUP telah diterbitkan, tidak semua wilayah dapat digunakan untuk kegiatan penambangan. Hanya titik-titik tertentu yang dapat digunakan, berdasarkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VII

“Tidak semua wilayah bisa digunakan untuk menambang, hanya titik-titik yang direkomendasikan oleh BWSS VII yang boleh digunakan,” jelas Supran.

Saat ditanya mengenai adanya perbedaan luas WIUP milik CV. Agung Wijaya, Supran menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan.

“Luas dan titiknya sesuai dengan yang diajukan oleh pemohon dan yang diterbitkan. Jadi, meskipun total luas WIUP sudah ditetapkan, hanya area yang direkomendasikan oleh BWSS VII yang boleh digunakan untuk penambangan,” terang Supran.

Sementara itu, Direktur CV. Agung Wijaya, Ridho Wijaya, mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut tidak ada kepastian dari pemerintah mengenai apakah luas WIUP tersebut adalah 27,16 hektar atau 27,04 hektar.

“Hasil rapat menunjukkan bahwa tidak ada kepastian dari pemerintah terkait luasnya, apakah 27,04 hektar atau 27,16 hektar. Hal ini menambah polemik baru,” kata Ridho.

Ia menjelaskan bahwa dengan luas 27,04 hektar, lokasi WIUP bergeser ke daratan, yang merugikan pihaknya karena tidak sesuai dengan SK yang telah diterbitkan. Ini berarti ada pelanggaran.

“Kami berharap pemerintah dapat menambah 12 angka pada luas WIUP kami, agar kembali sesuai dengan badan sungai dan patok WIUP kami yang lama,” ujar Ridho.

Ridho juga menambahkan bahwa Dinas ESDM Provinsi Bengkulu tidak sesuai dengan pernyataan yang telah disampaikan sebelumnya, baik melalui surat resmi maupun pernyataan di media.

“Dinas ESDM, melalui Kabid Mineral, menyatakan bahwa WIUP Agung Wijaya tidak mengalami pergeseran dan tetap berada di badan sungai, namun dalam rapat disampaikan bahwa WIUP tersebut bergeser ke daratan,” ungkap Ridho.

Sementara itu, Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Fajar Nugraha bersama staf lainnya tidak bersedia memberikan keterangan terkait rapat tersebut. Ia langsung meninggalkan kantor DPMPTSP Provinsi Bengkulu.

Lalu saat dikonfirmasi terkait adanya perbedaan luas WIUP CV Agung Wijaya dari 27.16 hektar menjadi 27.04 hektar melalui WhatsApp sampai saat ini belum merespon. [Rls]