Tersangka HD (41) saat diperiksa oleh penyidik Unit 2 Tipidter Polda Bengkulu. Foto/Dok

Interaktif News – Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu mengungkap sindikat penjualan materai palsu disalah satu situs jual beli online, dengan meringkus salah seorang warga Provinsi Banten beinisial HD (41).

Penangkapan tersangka HD ini berdasarkan keterangan dari tersangka S yang sebelumnya telah ditangkap Unit 2 Tipidter Polda Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka HD merupakan residivis kasus yang sama.

Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Florentus dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (5/11) mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka HD merupakan residivis kasus yang sama. 

Tersangka HD sempat ditangkap pada tahun 2017 oleh Polres Pelabuhan/ Tanjung Priok dan divonis 6 bulan penjara/ kemudian tahun 2019 ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta dengan kasus yang sama menjual materai palsu/ divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

”Tersangka inisial HD ini kita tangkap atas pengembangan dari tsk inisial S, dan tersangka HD ini merupakan penjual matrai palsu itu di medsos, dan merupakan tempat tsk inisial S membeli,” ujar AKBP Florentus.

Dirinya mengatakan, dari bukti transaksi yang berhasil disita/ omzet penjualan materai palsu dalam kurun waktu 3 bulan yakni, pada Juli hingga September 2022 hampir mencapai 1 Milliar rupiah.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak,” pungkasnya.

Editor: Alfridho Ade Permana