Polda Bengkulu Pastikan Kasus Penipuan Kontraktor Terus Berjalan

Edi Sujatmiko

AKBP Edi Sujatmiko, Kasubdit Hardabangatah Direktorat Kriminal Umum Polda Bengkulu, Foto: Dok

Interaktif News – Penyidik Polda Bengkulu memastikan laporan dugaan penipuan yang dialami salah seorang kontraktor bernama Zasman Yahar pada tahun 2015 lalu terus berjalan. Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan terlapor Mu sebagai tersangka dan telah dimasukan dalam DPO. 

Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif melalui Kasubdit Hardah Bangtah, AKBP Edi Sujatmiko mengatakan, kondisi tersangka saat ini dalam keadaan sakit permanen dan berada di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Namun, pihaknya memastikan akan menyusul ke Jepara apabila tersangka tak kunjung ke Bengkulu.

“Masih proses dan terus berjalan, kita masih menunggu tersangkanya ini tapi nanti semisalnya tidak juga datang akan kita tangkap. Kalau sekarang belum bisa karena posisinya tersangka itu masih sakit,” tegas AKBP Edi Sujatmiko, Rabu, (03/08/21)

Dikatakan AKBP Edi, pelapor masih berharap uangnya dikembalikan namun, pihak kepolisian masih menunggu pembuktian hingga memiliki kekuatan hukum tetap. “Masih terus berjalan, berkasnya saja sudah selesai” kata Edi.

Sebelumnya pada 18 Februari 2015, Direktur PT. Batu Bandung Manna, Zasman Yahar melaporkan rekannya sendiri sesama kontraktor berinsial Mu ke Polda Bengkulu. Laporan Zasman tertuang dalam laporan polisi No LP-B/221/II/2015.

Dalam pengakuannya Zasman mengatakan, dirinya saat itu menjadi suplayer material ke PT Jayasakti milik Mu yang memenangkan tender proyek jalan Hotmix di Kabupaten Seluma Tahun 2014. PT Jayasakti diduga terafiliasi dengan group pengusaha terkenal asal Bengkulu SG. 

Penipuan terjadi saat Zasman menerima pembayaran dari Mu berupa 3 lembar cek. Namun, saat Zasman ingin mencairkan ternyata cek itu kosong.  Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar. 

Editor: Iman SP Noya