Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. Foto/Dok

Interaktif News – Pinjaman online (Pinjol) ilegal masih belum benar-benar habis. Setelah di berantas Polri pada tahun lalu, kini mereka kembali marak. 

Terbaru, Polri menerima laporan korban pinjaman online warga masyarakat di beberapa tempat.

Uniknya, kini bisnis layanan pinjol dilakukan lewat gerilya. Mereka bergerak bukan dari kantor tapi dari rumah ke rumah. Bahkan, banyak bisnis pinjol dikendalikan mereka yang bertempat tinggal di luar negeri.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya provinsi Bengkulu untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi online maupun melakukan pinjaman online.

“Selalu cek kredibilitas perusahaan yang menawarkan pinjaman. Pastikan terdaftar dan tidak ilegal,” imbau Kombes Pol Sudarno, Jum’at (3/06/2022).

Sementara itu, Menurut pengamat media massa, Rahmat Edi Irawan, kembali mencuatnya masalah pinjaman online di media massa harus diwaspadai.

“Biasanya apa yang terlihat di permukaan hanya puncak gunung di permukaan laut saja. Jangan-jangan sudah banyak lagi korban pinjol baru, karena mereka bergerak dengan gerilya, sehingga lebih sulit untuk dipantau”, ujarnya.

Beberapa ciri-ciri yang mudah untuk mengidentifikasi pinjol ilegal diantaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, bunga atau biaya pinjaman transparan dan tidak mempunyai layanan pengaduan.

Editor: Alfridho AP