Mobil dinas Pemerintah Kota Bengkulu, Foto: Dok
Interaktif News – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas (Mobnas) untuk kepentingan liburan ke luar kota selama Natal dan Tahun Baru 2024.
Kepala Dinas Kominfosan Kota Bengkulu, Gitagama Raniputera mengatakan jika menemukan ASN menggunakan mobil dinas untuk liburan ke luar kota maka pihaknya akan memberikan sanksi secara berjenjang.
“Untuk sanksi yang diberikan secara bertahap jika ASN Pemkot Bengkulu terbukti menggunakan kendaraan dinas ke luar kota selama libur panjang pada natal dan tahun baru 2024,” kata Gita, Rabu (20/12/2023).
Larangan ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS serta Keppres Nomor 68 Tahun 1995 terkait penggunaan kendaraan dinas yang dibatasi hanya pada hari kerja.
“Kendaraan dinas diperuntukkan mendukung terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi di luar itu, penggunaan kendaraan dinas dilarang,” ujar Gita.
Namun demikian, Gita menegaskan ASN Kota Bengkulu agar mengindahkan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah serta tidak melakukan pelanggaran yang akan berakibat teguran bahkan sanksi berjenjang.
“Kalau di dalam Kota Bengkulu, kita arif melihat, tetapi dalam konteks kebutuhan individu, untuk berpergian jauh ke luar kota, itu yang dilarang,” tegasnya demikian.
Editor: Firzani