Interaktif News – Pejabat di Bengkulu Selatan yang menginginkan menggunakan kendaraan Dinas untuk mudik lebaran Idulfitri 1446 H diperbolehkan, namun izin tersebut hanya berlaku didalam provinsi Bengkulu saja.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip. Kebijakan ini, kata dia, mengikuti praktek tahun-tahun sebelumnya, di mana pejabat yang memiliki kendaraan dinas boleh digunakan dalam wilayah yang dekat.

“Sampai saat ini, tidak terdapat Surat Edaran dari Gubernur yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan dinas. Oleh karena itu, gunakan kendaraan dinas dengan sewajarnya,” ujar Sukarni pada Sabtu, 29 Maret.

Sukarni menyatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan lebih lanjut mengenai penggunaan kendaraan dinas jika diperlukan. Beberapa  kendaraan dinas juga tersedia untuk melayani masyarakat.

Berdasarkan informasi, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki lebih dari 100 unit mobil dinas hingga tahun 2025, yang digunakan oleh pejabat di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mobil dinas ini tersebar di Setkab BS, Sekretariat DPRD, kepala OPD, sekretaris, kepala bidang di OPD, Camat, dan lainnya. Juga termasuk mobil dinas yang digunakan oleh Bupati, Wakil Bupati, dan pimpinan DPRD di Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Ingatlah untuk menggunakan Randis dengan bijaksana. Randis tidak ditujukan untuk mudik lebaran atau rekreasi bersama keluarga. Jika hanya untuk pergi ke sekitar Manna, itu sudah cukup,” tutup Sukarni dalam bahasa Serawai. [Adv]

Reporter: Irfan Arief