Interaktif News – Hasil musyawarah Pemerintah Desa (Pemdes) Tabeak Dipoa, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, resmi menetapkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Fokus utama anggaran ini adalah peningkatan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan sektor pertanian dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penjabat Kepala Desa Tabeak Dipoa, Miwarni menyampaikan bahwa penetapan APBDes ini merupakan hasil perencanaan bersama yang telah disepakati sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kami berkomitmen agar APBDes 2025 ini benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan serta penguatan sektor pertanian dan UMKM,” ujar Miwarni, Senin (19/05/2025).

Miwarni menjelaskan, total anggaran APBDes 2025 mencapai lebih dari Rp1,3 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari Provinsi/Kabupaten, serta sumber pendapatan lainnya.

“Rinciannya, anggaran ini akan dipergunakan untuk pembangunan jalan usaha tani, pelatihan kewirausahaan bagi pemuda desa, penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu, serta pengembangan digitalisasi pelayanan desa,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabeak Dipoa melalui anggotanya, Ruslan Wesi, menyatakan dukungan penuh atas alokasi anggaran yang telah disepakati. Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal jalannya pelaksanaan program.

“Harapan kami, masyarakat Tabeak Dipoa turut serta dalam mengawasi pembangunan dan mendukung penuh program-program yang telah disepakati bersama,” kata Ruslan singkat.

Reporter: Maya Fitria