Oknum TNI yang Aniaya Warga hingga Tewas Akan Dijerat Hukuman Mati

TNI Aceh

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, Foto: Dok/Instagram @puspentni

Interaktif News – Dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh 3 orang oknum anggota TNI terhadap salah seorang pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen Aceh menjadi perhatian serius Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.

Panglima melalui Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyatakan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius seperti dikutip CNN Indonesia, Senin, (28/08/2023).

Julius juga memastikan 3 orang oknum TNI bersangkutan akan dipecat dari keangotaan lantaran telah melakukan pelanggaran berat melakukan pembunuhan berencana.

Kasus tersebut sebelumnya viral lantaran beredar video aksi penganiayaan yang diduga dilakukan 3 orang oknum anggota TNI yang menyebabkan korbannya yang berinsial Imam Masykur (25) tewas. Menurut keterangan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 12 Agustus 2023 lalu di Jakarta.

Dalam unggahan lain, Imam Masykur sempat menelepon keluarganya, meminta supaya dikirimkan uang Rp 50 juta. Bila terlambat dikirim dia akan dibunuh. Dia meminta adiknya menelpon ibu mereka supaya mengirimkan uang secepatnya.

Pada video lain, oknum penculik mengirimkan video kepada keluarga Imam Masykur yang berisi kondisi korban yang sedang disiksa. Sembari menangis korban tak henti-hentinya meminta keluarganya mengirimkan uang supaya dia tidak lagi disiksa.

Sebelumnya, Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar menyatakan ada tiga anggota TNI yang terlibat dalam dugaan penganiayaan itu.

Satu diantaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM. Tiga anggota TNI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka "Ya betul (sudah tersangka)," kata Irsyad.

Editor: Iman SP Noya