Interaktif News – Seorang ibu rumah tangga Mizpita Rozalena, warga Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu melaporkan suaminya sendiri inisial AT ke Polda Bengkulu, Kamis, 17 Desember 2025.

AT diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Bengkulu, dilaporkan atas dugaan menikah siri tanpa izin, penelantaran anak dan istri dan perzinaan.

Ia mengaku mengetahui suaminya telah menikah siri dengan seorang perempuan berinisial AG, yang merupakan bidan PPPK di Kabupaten Seluma. Pernikahan siri itu diduga terjadi pada bulan Juli 2025 lalu.

Kuasa hukum Mizpita, Achmad Tarmizi Gumay menjelaskan, dugaan perselingkuhan terlapor mulai terungkap sejak April 2025. Saat itu, pelapor mendapati adanya komunikasi antara terlapor dan AG.

“Setelah ditelusuri, AG diketahui merupakan selingkuhan terlapor. Pada bulan Juli, pelapor mendapatkan informasi bahwa terlapor telah menikah siri dengan yang bersangkutan,” ujar Tarmizi.

Menurut Tarmizi, sejak pernikahan siri tersebut, terlapor tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai suami dan ayah dengan tidak memberikan nafkah kepada istri sah dan anak sejak bulan Agustus 2025.

Merasa dirugikan dan tidak terima atas perlakuan tersebut, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Bengkulu untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Klien kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku” ujar Tarmizi Gumay.

Sebelumnya Mizpita juga telah melaporkan AG ke Inspektorat Kabupaten Seluma. Ia meminta agar AG selaku PPPK di Kabupaten Seluma ditindak sesuai aturan kepegawaian.

“Saya minta agar sanksi tegas bisa dijatuhkan apabila dugaan pelanggaran terbukti, termasuk kemungkinan pemberhentian atau pemecatan terhadap oknum PPPK Kesehatan tersebut” tegas Mizpita.

Reporter: Deni Alian Syah Putra – Irfan Arief