Ngamar di Hotel, Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Polres Kaur

Polres Kaur

Polisi daat memeriksa pengunjung di salah satu tempat karoke di Kaur, Foto: Dok/Polres Kaur

Interaktif News – 2 pasangan bukan suami istri, 4 wanita pemandu lagu, dan 5 oknum pelajar diamankan Polres Kaur saat melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di beberap hotel, penginapan, dan tempat karaoke, di Kecamatan Kaur Selatan pada Sabtu, 23 Oktober 2021.

Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Sabhara Iptu Pratikto mengatakan, pada operasi itu petugas menemukan dua pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di salah satu kamar hotel Kurnia Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan. Pasangan bukan muhrim tersebut berinisial NI (43), warga Desa Tanjung Betua Kecamatan Nasal dan SU (32) warga Desa Rawa Sari Kecamatan Seluma Timur.

Kedua pasangan tidak dapat menunjukan buku akta nikah saat diperiksa petugas. Diduga kuat kedua pasangan ini bukan pasangan sah dan diduga telah memiliki suami dan istri masing-masing. Polisi akhirnya menggelandang pasangan tersebut ke Mapolres Kaur untuk dimintai keterangan, pendataan, dan pembinaan.

Saat bersamaan Polsek Kaur Selatan juga merazia salah satu tempat karoke di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan. Hasilnya, sebanyak lima pelajar dan empat wanita pemandu lagu (PL) terjaring operasi.

“Lima pelajar ini terjaring razia saat sedang nge-room dengan empat PL, dimana pemuda ini diduga telah mengkonsumsi miras dan juga melanggar prokes,” terang Kapolsek Kaur Selatan, IPTU Edy Supriyanto SE, Minggu, (24/10/2021).

Keempat wanita pendamping lagu itu berinsial RP (24) warga Bandung, WP (20) warga Seluma, SS (23) warga Cianjur, dan GA (19) warga Cianjur. 

Dikatakan Kasat, saat menggelar operasi, polisi menyisir hotel-hotel dan tempat hiburan malam untuk memeriksa pengunjung dengan sasaran minuman keras (miras), perzinahan, dan tindak kriminal lainnya. Operasi dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Editor: Alfridho Ade Permana