Interaktif News – National Corruption Watch (NCW) Mukomuko berencana akan menyurati Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung terkait validasi peta hutan produksi konversi (HPK) di wilayah Sei Betung, Kecamatan Penarik, Mukomuko. Langkah ini dilakukan guna mendapatkan kepastian luasan HPK secara akurat.

Saat ini lahan tersebut sudah ditanami kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan di Mukomuko, padahal menurut peraturan yang berlaku, lahan berstatus HPK tidak diperbolehkan untuk digarap sebelum adanya penurunan status menjadi area peruntukan lain (APL).

Sekretaris LSM NCW Mukomuko, Gemmi Jupriadi, membenarkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada BPKH Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu terkait status HPK di Sei Betung.

Menurutnya Gemmi, kawasan HPK merupakan bagian dari hutan negara, sehingga setiap aktivitas perkebunan di wilayah tersebut tidak diperbolehkan sebelum ada perubahan status yang sah.

“NCW Mukomuko akan menyurati BPKH Lampung untuk memastikan luas lahan yang sudah masuk dalam kategori HPK secara akurat. Hal ini penting agar tidak ada penyalahgunaan kawasan yang berpotensi merugikan negara,” kata Gemmi Jupriadi.

Gemmi mengungkapkan bahwa masyarakat setempat sudah menyampaikan protes atas kondisi lahan di Sei Betung. Mereka menduga sejumlah perusahaan telah menggarap lahan HPK tanpa izin yang jelas.

“Meski sempat mendapat penolakan dari warga, aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut masih terus berlangsung,” kata Gemmi.

Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang menggarap lahan HPK ini berpotensi mendapatkan sanksi administrasi serta denda materil atas kerugian negara sesuai dengan luas lahan yang digarap.

“Jika pelanggaran tersebut terbukti, NCW Mukomuko menyatakan siap berkolaborasi dengan tim satgas penertiban kawasan hutan untuk menindaklanjutinya,” tegas Gemmi.

Gemmi berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini demi menjaga kelestarian kawasan hutan dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Reporter: Purwanti