Nama Provinsi Bengkulu Disebut di Sidang Putusan MK

Sidang MK

Screenshot live sidang MK TV One, Kamis 26 Juni 2019

Interaktif News – Sebelumnya nama Bengkulu Selatan disinggung di Sidang MK terkait sengketa pilkada 2008 lalu, nama Bengkulu  kembali disinggung, kali ini soal deklarasi Gubernur dan 8 Bupati di Provinsi Bengkulu yang mendukung paslon 01. 

Hakim MK menyebut nama Provinsi Bengkulu saat pembacaan amar putusanya “Deklarasi 9 kepala daerah di Bengkulu tidak terbukti melanggar tindak pidana korupsi” kata Hakim MK Wahiduddin Adams, Live TVOne, Kamis (27/06/2019) 

Baca juga: Review Sidang MK: Calon Bupati Bengkulu Selatan Pernah Didiskualifikasi Karena Syarat Pencalonan

Selain nama Provinsi Bengkulu, Hakim MK juga menyinggung beberapa daerah lain seperti Riau, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Barat dalam masalah yang sama, deklarasi dukungan untuk paslon 01 Jokowi-Amin

Sebelumnya, 9 kepala daerah di Provinsi Bengkulu pernah mendeklarasikan diri untuk menyatakan dukungan kepada paslon 01 Jokowi-Amin. Dekalrasi itu diikuti Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bupati Bengkulu Tengah Fery Ramli, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Bupati Kepahiang Hidayatlullah, Bupati Mukomuko Chairul Huda, Bupati Kaur Gusril Pausi, Bupati Seluma Bundra Jaya, Bupati Bengkulu Utara Mian, dan Bupati Lebong Rosjonsyah serta Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi. 

Satu-satunya kepala Daerah yang tidak mengikuti deklarasi itu hanya Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan. Wali Kota yang juga politisi PAN itu tidak hadir dalam deklarasi. 

Acara deklrasi itu sempat dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu oleh kelompok masyarakat karena diduga menggunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas dan gedung milik pemerintah. Gubernur Rohidin dan beberapa bupati sempat diperiksa di Bawaslu namun, hasil putusan Bawaslu kegiatan tersebut tidak terbukti melanggar. 

Reporter: Iman SP Noya
Editor: Riki Susanto