Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi saat konfrensi pers, Selasa, 21 Mei 2024, Foto: Dok
Interaktif News - Mantan Bupati Seluma Murman Effendi menduga ada aktor yang memanipulasi fakta pada proses tukar guling lahan Pemda Seluma tahun 2008 lalu. Murman menegaskan bahwa proses tukar guling saat itu sudah sesuai prosedur dan telah mengikuti aturan yang berlaku.
"Proses tukar guling lahan saat itu sudah sesuai aturan yang berlaku, tidak ada cacat hukum namun ada aktor yang diduga manipulasi fakta hukum terkait tukar guling lahan saat itu. Semua bukti seperti sertifikat lahan, kwitansi jual beli lahan masih lengkap saya simpan, " kata Murman Effendi, Selasa, (21/05/2024).
Murman mengatakan, pada zaman kepemimpinannya pada tahun 2008-2012, penasihat hukumnya adalah Toton yang jelas mengetahui semua fakta terkait proses tukar guling lahan tersebut. Namun kini Toton seakan-akan memutar balikan fakta yang sebenarnya.
Alangkah baiknya kata dia, penyidik Kejari Seluma harus sangat teliti terhadap keterangan Toton yang menyatakan tidak mengetahui terkait proses tukar guling lahan tersebut. Pada saat itu, Toton juga masih menjabat sebagai Anggota DPRD aktif sehingga pasti semuanya tau tentang permasalahannya.
"Jaksa harus teliti, keterangan saksi harus disesuaikan dengan bukti-bukti yang ada dan telah saya sampaikan. Keterangan toton yang disampaikan ke Kejari itu salah semua, penyidik harus lebih mendalami semua keterangan Toton supaya faktanya bisa terang benderang, " ungkap Murman.
Lebih lanjut Murman mengatakan, dirinya sudah mengetahui jika Toton telah menerima uang sebesar Rp 800 juta yang berasal dari Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan pada November 2003 lalu. Ia sama sekali tidak mengetahui kalau Pemda Bengkulu Selatan sudah menghibahkan APBD untuk digantikan rugi lahan tukar guling tersebut.
"Saya tidak pernah mengetahui terkait dana hibah 800 juta itu sudah dihibahkan atau telah diberikan kepada Toton. Saya tidak tahu sama sekali jika ada uang ganti rugi lahan yang diberikan sama Toton, kwitansi penerimaan uang pun itu sudah ditandatangani sendiri oleh Toton," ujarnya.
Ia menduga sudah ada pembohongan publik terkait fakta proses tukar guling lahan yang dilakukan Toton selama ini. Murman menyebut terdapat upaya intimidasi kepada semua saksi-saksi yang memberikan keterangan soal kasus tukar guling lahan.
"Semua bukti sertifikat lahan lengkap dengan saya sehingga semua keterangan saksi dapat diragukan. Saya yakin ada kesepakatan jahat yang mencoba menutupi permasalahan aset ini," tegasnya.
Murman menjelaskan, jauh sebelum berdirinya Kabupaten Seluma lahan seluas satu hamparan di areal perkantoran Pemda Seluma sudah dilakukan proses jual beli pada saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu Selatan. Bahkan kata dia, status kepemilikan lahan tersebut sudah didaftarkan oleh dirinya pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan KPK.
"Tepat di umur 21 Tahun Kabupaten Seluma akhirnya ada titik terangnya jika terkait masalah aset berupa lahan sampai kini belum terselesaikan. Walaupun proses hukum ini masih berlanjut, saya punya bukti kuat apa yang di laporkan Toton itu terkait kasus tukar guling lahan tersebut cacat hukum," katanya.
Bengkuluinteraktif.com sudah mencoba meminta konfirmasi kepada Toton namun hingga berita ini terbit yang Toton belum dapat dihubungi.
Reporter: Deni Aliansyah Putra