Masih Banyak Masyarakat Belum Beralih ke BBM Non Subsidi

Hiswana Migas

Masyarakat saat mengisi BBM di SPBU Kota Bengkulu. Foto/Dok

Interaktif News – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DPC Bengkulu melalui Kabid SPBU Hiswana Migas Bengkulu Yevi Anwar pada hari Rabu (16/11) di Rejang Lebong mengatakan bahwa seluruh SPBU yang tergabung di Hiswana Migas Bengkulu masih menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan daftar harga yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) per 01 November 2022.

Adapun harga BBM di Provinsi Bengkulu adalah

1. Pertalite 10.000

2. Bio Solar 6.800

3. Pertamax 14.500

4. Pertamax Turbo 14.900

5. Dexlite 18.700

6. Pertamina Dex 19.350

Penyesuaian harga BBM tersebut dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Hiswana Migas Bengkulu mengakui bahwa pasca penyesuaian harga BBM per 01 November 2022 terjadi sedikit peningkatan penggunaan Pertamax dan Pertamax Turbo di beberapa SPBU se-Provinsi Bengkulu sedangkan untuk Dexlite serta Pertamina Dex cenderung mengalami penurunan.

Namun hal tersebut belum terlalu berpengaruh terhadap penyaluran Pertalite maupun Bio Solar, karena hingga saat ini masih sering terjadi antrian kendaraan yang akan mengisi BBM Bersubsisdi tersebut.

Salah satu penyebab masyarakat tidak mau menggunakan BBM Non subsidi yang di klaim oleh Pertamina memiliki kualitas yang lebih baik dan direkomendasikan untuk kendaraan masa kini adalah disparitas / selisih harga yang cukup tinggi antara BBM Bersubsidi dengan BBM Nonsubsidi.

Untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) harga BBM Nonsubsidi di Provinsi Bengkulu memang termasuk yang paling tinggi. 

Harga tersebut bukan ditentukan oleh Pertamina, SPBU maupun Hiswana Migas Bengkulu namun menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dalam peraturan tersebut PBBKB untuk BBK di wilayah Provinsi Bengkulu yang sebelumnya 5 % disesuaikan menjadi 10 % sedangkan untuk produk Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM Bersubsidi serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tidak mengalami perubahan yaitu tetap sebesar 5 %. (Adv)