Interaktif News – Kejari Kepahiang didesak untuk segera memeriksa Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap. Desakan ini terkait dengan temuan jaksa berupa sertifikat tanah atas nama tersangka kasus korupsi, Windra Purnawan, yang diketahui berada dalam penguasaan istri Parsadaan.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu, Herwan Saleh, Senin, (08/09/25).

Herwan menyebut, penguasaan sertifikat tanah oleh Parsadaan menimbulkan tanda tanya besar. “Publik perlu tahu, bagaimana mungkin sertifikat atas nama tersangka bisa berada di tangan orang di luar lingkaran keluarga inti Windra. Apalagi sertifikat itu terkait perkara korupsi,” tanya dia.

Sertifikat tersebut saat ini telah disita Kejari Kepahiang sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang. Penyitaan dilakukan Penyidik Kejari Kepahiang di Jakarta.

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024, Windra Purnawan saat ini dalam proses hukum di Kejari Kepahiang. Jaksa sebelumnya menyita sejumlah aset dan dokumen yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk tanah dan bangunan di Desa Permu, Kabupaten Kepahiang milik Windra.

Menurut Herwan, Kejari Kepahiang tidak boleh ragu meminta keterangan Parsadaan Harahap. Statusnya sebagai pejabat negara tidak bisa menjadi alasan untuk menutup-nutupi fakta sehingga terkesan mengggadaikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Kejaksaan harus membuktikan independensi dengan menelusuri motif serta hubungan hukum Parsadaan dengan aset milik Windra. Apakah penguasaan tersebut upaya membantu, menutupi tindak pidana korupsi atau dengan sengaja dikuasai dengan perjanjian tertentu?” kata Herwan

Namun, menurutnya apa pun dalil pengusaan tersebut tidak bisa dibenarkan. “Sertifikat itu secara terang sudah disita Jaksa karena diduga terkait dan terikat dengan perkara korupsi. Modus yang paling mungkin adalah sertifikat itu bagian dari praktek pencucian uang. Artinya seluruh pihak terkait harus diperiksa, termasuk yang menyimpan sertifikat” jelas Herwan Saleh

Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar membenarkan, sertifikat atas nama tersangka Windra Purnawan berada dalam penguasaan istri Parsadaan Harahap.

“Yang jelas terkait dengan itu (sertifikat di tangan istri Anggota KPU RI) sudah dikembalikan dengan baik” ujar Febrianto Ali Akbar, Kamis, (04/09/25)

Hanya saja Febri enggan menceritakan lebih detail kenapa aset milik tersangka korupsi itu bisa di tangan istri Anggota KPU RI Parsadaan Harahap. Ia berjanji akan mengungkapkannya dalam persidangan.“Kita buka di pengadilan saja,” ungkap Febri.

Febri tidak membantah ketika ditanya apakah penguasaan sertifikat tersebut terkait dengan Pilkada Kepahiang 2025 lalu. “Yah kurang lebih seperti itulah,” singkat Febri.

Seperti diketahui, Windra Purnawan adalah mantan calon bupati Kepahiang Pilkada 2024 lalu. Namun, nasibnya belum beruntung. Usai Pilkada, Windra kemudian berurusan dengan perkara korupsi terkait jabatannya sebagai ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024.

Windra kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 6 anggota dewan lainnya yakni Andrian Defandra, RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni.

Selain itu perkara korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp37 Miliar ini juga menjerat 3 orang ASN yakni Roland Yudhistira, mantan Sekwan DPRD Kepahiang serta Yusrinaldi dan Didi Rinaldi, masing-masing sebagai mantan Bendahara DPRD Kepahiang. [TIM]