InteraktifNews – Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan seharusnya pemerintah daerah bersangkutan melarang Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan anggota salah satu Partai Politik. Apabila ketua RT tidak mundur dari jabatanya padahal berstatus caleg maka sangat berpotensi terjadinya bias politik kepentingan, Demikian kata Taufik Hidayat, Ketua Gempur Kota Bengkulu Minggu, (25/11/2018) 

“logikanya sederhana saja, apabila seseorang menjadi caleg pasti dia terdaftar sebagai anggota parpol dan itu dilarang dalam permendagri, ini domainya pemkot yang harus bersikap dan memutusakan, regulasinya jelas melarang” Kata Taufik

Dari pantauan Gempur banyak ketua RT di Kota Bengkulu yang ikut menjadi caleg dan terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu. Menurutnya kondisi ini harus segera disikapi agar roda pemerintahan di tingkat RT berjalan normal dan tidak tergadai dengan kepentingan politik partai tertentu ataupun caleg yang akan bertarung di pemilu 2019.   

“Pemkot harus segera membuat surat keputusan atau edaran yang penting harus berbentuk aturan yang bersifat mengikat agar ketua RT yang menjadi caleg atau menjadi anggota parpol mengundurkan diri, ini penting untuk menjamin harmonisisasi di tengah masyarakat, bayangkan kalau ketua RT menjadi caleg potensi curang sangat mungkin terjadi” Kata Taufik

Aturan mundur bagi caleg yang terlibat dengan keuangan negara sebenarnya sudah diatur dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada pasal 7 ayat 1 huruf k angka 7 menjelaskan untuk menjadi caleg DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dari jabatan yang bersumber dari keuangan negara. 

“mengundurkan diri sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), Anggota TNI, Anggota Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan/atau Karyawan BUMN, BUMD, BUM Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara” Kutipan PKPU 20 tahun 2018 Pasal 7 Ayat 1 Huruf K angka 7. 

Namun, untuk jabatan ketua RT nampaknya luput dari perhatian publik. Padahal RT adalah salah satu lembaga yang sumber keuangannya dari keuangan negara, APBD Kota Bengkulu. Ketua RT setiap bulannya menerima honor dari Pemerintah Kota Bengkulu.  

“Ketua RT menerima gaji oleh pemkot, jelas itu pelanggaran tapi saya juga bingung kenapa para ketua RT lolos pada saat seleksi hingga ditetapkan dalam DCT (Daftar Calon Tetap-red), Pemkot harus segera bersikap di daerah lain sudah diberlakukan, bagi ketua RT yang nyaleg diwajibkan mundur, ini penting untuk menjaga netralitas dan suksesi pemilu 2019” Tutup Taufik  

Reporter : Anasril Azwar
Editor : Alfridho Ade Permana