Kota Bengkulu – Sejak dipersoalkan hingga pembatalan oleh Mendagri, polemik mutasi 52 ASN Kota Bengkulu  bakal menemukan titik terang. Ini ditandai dengan penjelasan Plt. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang disampaikan via group whatsapp Sabtu (10-02-2018).  

Plt. Gubernur menjelasakan 10 poin yang meng-clear-kan polemik mutasi 52 ASN Pemkot Bengkulu.  Berikut penjelasan beliau tentang mutasi Pemerintah Kota Bengkulu pada 19 Januari 2018.

1. Surat persetujuan dari Mendagri tertanggal 17 Januari 2018 ditujukan kepada Plt Gubernur Bengkulu, sedangkan Wali Kota Bengkulu mendapat tembusan.

2. Pada alenia terakhir halaman 2, surat Mendagri memerintahkan Plt Gubernur Bengkulu untuk menyampaikan surat tersebut ke Wali Kota Bengkulu dan melaporkan pelaksanaannya.

3. Surat tersebut diterima oleh Plt Gubernur Bengkulu hari Jumat tanggal 19 Januari 2018 pukul 16.00 WIB menjelang kantor tutup dan besoknya adalah hari libur (Sabtu-Minggu).

4. Pada SK mutasi Wali Kota Bengkulu sudah ditandatangani bulan Desember 2017 dan dalam SK tersebut tidak menyebutkan persetujuan Mendagri sebagai konsideran. Artinya mendahului persetujuan.

5. Dengan pertimbangan prosedur, waktu dan analisa SK, perlu pembenahan, maka Plt Gubernur Bengkulu melalui surat meminta kepada Wali Kota Bengkulu untuk menunda mutasi, karena ada indikasi kesalahan yang prinsip.

6. Pemerintah Kota Bengkulu tetap melakukan mutasi pada Jumat (19/1/2018) sore. 

7. Plt Gubernur Bengkulu kemudian memerintahkan BKD Pemprov turun ke Pemkot untuk membenahi proses mutasi yang telah dilaksanakan

8. Pemkot tetap bertahan dan mengatakan semuanya sudah benar, hingga hari (klarifikasi ini dibuat), Pemkot tidak pernah memberikan klarifikasi ke Pemprov Bengkulu. Pemkot justru menyerang balik dan menuduh Pemprov yang mengintervensi mutasi Kota Bengkulu dan terjadi polemik dimedia.

9. Memenuhi perintah Mendagri, Pemprov Bengkulu membuat laporan tentang pelaksanaan mutasi.

10. Mendagri tanggal 6 Februari kemudian mengeluarkan surat pembatalan mutasi pemkot karena melanggar undang-undang

Penjelasan beliu yang disertai dengan bukti-bukti surat mendagri ini nampaknya menjadi titik terang bagi masalah mutasi 52 ASN Pemkot Bengkulu.  Beliau juga berpesan bahwa polemik mutasi 52 ASN kota Bengkulu harus menjadi pelajaran bersama sebagai pimpinan daerah harus mentaati azas dan aturan. (ISPN)