Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma, Foto: Dok

Interaktif News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma akan mengelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilu di tingkat kabupaten pada Rabu 28 Febuari hingga 2 Maret 2024.

Bedasarkan undangan  yang tertuang di nomor 423/PL.01.8-UND/1705/2/2024 menyebutkan pleno terbuka perhitungan suara di tingkat kabupaten ini akan berlangsung selama 3 hari berturut-turut.

Ketua KPU Seluma, Henri Arianda mengatakan, rapat pleno terbuka tingkat kabupaten perhitungan suara Pileg ini akan digelar di Gedung Serasan Seijoan yang dimulai dari pukul 08.30 WIB s.d selesai. 

“Undangan terkait rapat pleno terbuka perhitungan perolehan suara Pileg ini sudah disampaikan kepada semua pihak terkait,” kata Henri Arianda, Senin, (26/02/2024).

Adapun ketentuan yang ditujukan kepada peserta pemilu yakni dapat mengajukan saksi paling banyak 2 (dua) orang dengan ketentuan 1 (satu) orang sebagai peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 

Selanjutnya saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Lalu untuk pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten.

Terkahir, bagi calon perseorangan Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD diwajibkan mendapatkan surat mandat hanya untuk 1 (satu) Peserta Pemilu. 

Kemudian peserta pemilu diwajibkan bisa hadir tepat waktu saat rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara sedang berlangsung.

Reporter: Deni Aliansyah Putra