Interaktif News – Komunitas Masyarakat untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Bengkulu (sekarang Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Bengkulu (BPBPK Bengkulu) Kementrian PUPR terkait dugaan penerimaan commitment fee dalam proyek pengadaan tangki septic sebanyak 1.100 unit dengan nilai sekitar Rp 4 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Dugaan tersebut mencuat dalam fakta persidangan perkara suap Bupati Rejang Lebong nonaktif Fikri Thobari yang sebelumnya terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Dalam persidangan, Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Dian Putri Bungsu, mengungkapkan bahwa selain memperoleh sejumlah paket pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong, PT CMC juga mendapatkan 12 paket proyek di wilayah Provinsi Bengkulu. Salah satunya disebut merupakan proyek pengadaan tangki septic di lingkungan BPPW Provinsi Bengkulu.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Syahrul menjelaskan bahwa Dian Putri Bungsu merupakan sales PT CMC yang menangani wilayah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Syahrul juga mengungkap adanya praktik commitment fee dalam kegiatan usaha PT CMC. Menurutnya, besaran commitment fee tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Kisaran 18 sampai 20 persen,

“PT CMC ini dalam melakukan kegiatan usaha itu memang ada menggunakan komitmen fee. Dalam menentukan komitmen fee tersebut pada prinsipnya ada kedua belah

pihak yang saling menyepakati,” kata Syahrul dalam persidangan, Selasa, 1 September 2026.

KOMUNIKASI menilai keterangan tersebut perlu didalami lebih jauh oleh KPK, khususnya untuk mengetahui apakah praktik commitment fee yang disebut dalam persidangan juga berkaitan dengan proyek pengadaan tangki septic di BPPW Provinsi Bengkulu.

Presiden KOMUNIKASI, Deno Andeska Marlandone, mengatakan KPK tidak boleh berhenti pada perkara yang telah terungkap dalam proses hukum di Rejang Lebong. Menurutnya, setiap fakta persidangan yang mengarah pada dugaan praktik korupsi di wilayah lain perlu ditelusuri secara serius.

“Fakta persidangan ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pendalaman. Kalau ada keterangan bahwa PT CMC mendapatkan 12 paket pekerjaan di Bengkulu dan salah satunya pengadaan tangki septic sekitar Rp 4 miliar, tentu publik berhak mengetahui bagaimana proses proyek tersebut, siapa yang menentukan, dan apakah ada commitment fee di dalamnya,” kata Deno.

Ia meminta KPK memeriksa pejabat maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut untuk memastikan apakah terdapat aliran uang atau pemberian keuntungan tertentu yang berkaitan dengan proyek.

“Kami mendesak KPK memanggil dan memeriksa pihak BPPW Bengkulu yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut, termasuk pihak perusahaan. Jangan sampai fakta mengenai commitment fee hanya berhenti sebagai keterangan di persidangan tanpa ditelusuri lebih lanjut,” tegasnya.

Editor: Irfan Arief