Kontraktor Ngaku Diperas untuk Setor ke Wali Kota

ALun-Alun Berendo

Proyek Alun-Alun Taman Berendo, Kota Bengkulu, Poto: Dok

Interaktif News – Amiruddin Murtuza, SE kuasa direktur dari PT Karya Duta Mandiri Sejahtera selaku kontraktor proyek Alun-Alun Taman Berendo Masjid At Taqwa Kota Bengkulu mengaku diperas pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Amiruddin menyebut, pemerasan itu dilakukan  dengan dalil untuk setoran ke Wali Kota hingga pihaknya mengalami kerugian lebih dari 2 milyar. 

Atas dugaan pemerasan itu, Amiruddin telah melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Agung RI dengan terlapor mantan Kadis PU, Konsultan Pengawas, dan PPK Proyek. 

"Dalam hal ini, saya selaku kontraktor pelaksana untuk pekerjaan pembangunan Alun-Alun Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu tahun 2019, merasa diperas dan dirugikan miliar rupiah oleh oknum konsultan pengawas bernama Hendri, mantan Kadis PU dan PPK proyek Alun-Alun bernama Sabirin," tulis Amiruddin dalam surat yang ditujukan ke Jampidsus Kejagung. 

Dalam suratnya, Amiruddin menyebut rician uang yang telah disetor, sebagai berikut:

1.    Pertama, Pak Hendri meminta uang kepada saya sebesar Rp 500.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota, yang diketahui oleh Kadis PU
2.    Kedua, Pak Hendri meminta lagi uang kepada saya sebesar Rp 500.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota lagi, yang diketahui Kadis PU
3.    Ketiga, Rp 100.000.000 sebanyak 4 kali oleh Pak Hendri, dengan total Rp 400.000.000
4.    Keempat kemudian Pak Hendri minta lagi sebesar Rp 50.000.000
5.    Kelima diruangan pak kadis, Pak Sabirin dan Pak Kadis terima uang Rp 100.000.000
6.    Keenam Pak Hendri meminta uang Rp 250.000.000, katanya untuk Pak Wali Kota
7.    Ketujuh Pak Sabirin minta uang Rp 100.000.000 di rumah makan sederhana Kota Bengkulu
8.    Kedelapan Pak Sabirin Rp 20.000.000 di rumah makan sederhana Kota Bengkulu
9.    Lain-lain Rp 85.000.000 (Pak Sobirin dan Pak Sopian)

Jumlah keseluruhan Rp 2.005.000.000 (dua miliar lima juta rupiah)

"Yang jadi permasalahan saya sekarang ini, saya mengajukan termin 50 persen sejak 40 hari lalu sampai sekarang tidak dibuatkan berita acara dengan alasan Pak Hendri dan Pak Sabirin belum dapat uang dari saya, padahal mereka berdua sudah banyak meminta dan menerima uang dari saya. Untuk fisik di lapangan sejak 40 hari yang lalu sudah mencapai 55 persen sebelum dilakukan CCO dan sampai sekarang belum melaksanakan rapat CCO. Akibat tidak dibayarnya termin 50 persen tersebut, saya tidak ada lagi uang untuk melanjutkan pekerjaan alun-alun. Apabila termin dibayar 40 hari yang lalu, saya yakin pekerjaan alun-alun akan selesai tepat waktu, karena semua konstruksi sudah selesai dikerjakan," tulisnya Amiruddin

Sementara itu Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan membantah menerima uang sebagaimana dimaksudkan dalam surat laporan PT Karya Duta Mandiri Sejahtera. Ia mendukung langkah hukum yang dilakukan pihak kontraktor. 

“Ngak benar.  Sy ngak pernah minta ataupun menerima uang yg di maksudkan dlm tulisan itu.  Soal pengaduan ke penegak hukum sy dukung ,karena itu langkah yg harus dilakukan” kata Helmi Hasan via pesan WA, Jumat, (13/12/2019)

Reporter: Riki Susanto