Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler. Foto: Dok
Interaktif News - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti penggunaan dan mekanisme penganggaran dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 mendatang.
Hal itu diketahui dari hasil hearing yang digelar Komisi I DPRD bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemprov Bengkulu dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (22/8/2023).
Dikatakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, walaupun hibah Pilkada itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri RI No 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan Pilgub, Pilbup dan Pilwakot tahun 2024.
Namun kata Dempo, tetap saja harus ada mekanisme yang harus diikuti. Baik dalam penganggaran ataupun penggunaannya.
"SE Mendagri itu tentunya belum cukup untuk dijadikan dasar kalau kita bicara mekanisme. Apalagi seperti sekarang ini, tahapan Pilkada serentak 2024 belum jelas. Sehingga timbul pertanyaan dari kita, ketika KPU dan Pemprov Bengkulu, tiba-tiba mengusulkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada," ujar Dempo.
Ditambahkannya, dalam SE itu klausal hibahnya dianjurkan 40 persen pada TA 2023 dan 60 persen TA 2024, dan tentunya tidak bisa serta-merta begitu saja. Dalam artian pihaknya juga harus menimbang kemampuan fiskal daerah.
“Dana hibah Pilkada itu sudah diusulkan dalam KUA-PPAS APBD Perubahan tahun ini. Totalnya Rp 3 miliar yang diperuntukkan bagi KPU sekitar Rp 2,2 miliar, sedangkan sisanya untuk Bawaslu. Tapi angka tersebut belum final, dan bisa saja mengalami perubahan karena juga tergantung dengan persetujuan rekan-rekan DPRD Provinsi Bengkulu,” tutur Dempo.
Selain itu, Dempo menyampaikkan bahwa usulan hibah itu juga belum jelas penggunaannya untuk apa saja, dan dalam hearing belum terjawab. “Nah, KPU sama sekali tidak ada rancangan anggarannya," pungkasnya. (Adv)
Editor: Alfridho Ade Permana