Interaktif News – Aliansi Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa Bengkulu Selatan kembali melaporkan KPU Bengkulu Selatan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan terkait dugaan korupsi dana hibah pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024.

Salah seorang Perwakilan Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan,  Apdian Utama yang juga sebagai Ketua Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan meminta dalam perkara ini Kejati Bengkulu dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung turut mengawasi seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Bengkulu Selatan.

“Kami meminta kepada Kejati Bengkulu agar memberikan atensi khusus dan mengawasi langsung seluruh proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan,” kata Apdian, Rabu (16/7/2025)

Aliansi OKP dan Mahasiswa meminta Kejati mendorong penuh agar proses hukum pidana dapat berjalan maksimal dan tidak hanya berakhir pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR), melainkan adanya pertanggungjawaban pidana yang tegas, sesuai dengan UU Tipikor dan PERMA No. 1 Tahun 2020.

“Kita berharap agar laporan pengaduan dugaan korupsi ini jangan hanya diselesaikan lewat pengembalian kerugian negara atau TGR saja, tapi harus ada tindak lanjut sanksi pidana,” tegas Apdian Utama didampingi Ketua DPD KNPI Bengkulu Selatan Wahyudi Febrianto Putra dan Aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bengkulu Selatan, Purwanto.

Selain itu, Aliansi OKP dan Mahasiswa juga telah melayangkan surat ke BPK Perwakilan Bengkulu untuk melakukan proses audit dana hibah dalam pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024.

“BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu juga harus mengaudit pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah secara Profesional, akuntabel serta bebas dari kepentingan dan intervensi dari pihak manapun. Kami berharap BPK tidak cawe-cawe dan tidak main mata dalam proses audit ini,” tegas Apdian.

Apdian mengatakan pada launching pilkada 2024 lalu ada pengeluaran anggaran yang tak wajar yang dikeluarkan oleh KPU Bengkulu Selatan sebesar Rp 600 juta. Padahal berdasarkan ketetapan KPU RI, tentang maksimal anggaran untuk launching sebesar Rp 300 juta.

“Ini pasti ada dugaan mark-up anggaran pada kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kemarin. Nilainya tidak tanggung-tanggung mencapai Rp 360 Juta,” sampainya.

Menurutnya, total dugaan potensi kerugian negara ditaksir mencapai 6,4 milyar lebih, sebagaimana rincian terlampir dalam dokumen pendukung.

Sebelumnya pada tanggal 19 Mei 2025 yang lalu, Aliansi Organisasi Kepemudaan dan mahasiswa Bengkulu Selatan yang terdiri Pemuda Muhammadiyah, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Dewan Eksekutif Mahasiswa STIT Al-Quraniyah Manna, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), dan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bengkulu Selatan. telah melaporkan dugaan korupsi dana Pilkada.

“Dan hari ini kami dari aliansi kembali mendatangi Kejati untuk menyampaikan surat. Tembusan juga akan kami sampaikan ke Jamwas Kejagung, BPK RI Perwakilan Bengkulu, Kejari Bengkulu Selatan, Kepala Badan Intelejen Negara Daerah Bengkulu, dan Kantor Staf Kepresidenan,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada Pilkada Bengkulu Selatan Tahun 2024 lalu, KPU Bengkulu Selatan menerima dana hibah sebesar Rp 25 Miliar. Kemudian putusan MK menyatakan bahwa Pilkada Bengkulu Selatan harus dibatalkan dan wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pada pelaksanaan PSU, KPU Bengkulu Selatan kembali menerima Hibah sebesar Rp 9,9 Miliar.

“PSU ini menjadi sorotan publik, karena anggaran Rp 25 Miliar terbuang sia-sia. Masyarakat kembali dikorbankan untuk memenuhi kebutuhan anggaran PSU. Kepercayaan masyarakat kepada KPU dipertanyakan karena adanya PSU ini. Sehingga kami berharap Proses audit dan laporan dugaan pidana korupsi dana hibah dapat diproses dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya,” demikian Apdian.

Reporter: Feri Agustian