Interaktif News – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah Kantor Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) Provinsi Bengkulu, Kamis, (17/7/25). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan, PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.

Tim penyidik dari Pidana Khusus Kejati Bengkulu tiba di kantor APBB yang berlokasi di kawasan Sungai Rupat, Kota Bengkulu, sekira pukul 13.00 WIB. Dengan membawa surat perintah penggeledahan, tim langsung masuk ke sejumlah ruangan untuk mencari dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Terpantau dil lapangan, Ketua APBB Bengkulu, Sutarman nampak buru-buru keluar dan langsung memasuki mobil. Ia langsung meninggalkan lokasi tanpa memberi keterangan apa pun dengan awak media yang menunggu.

Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Namun, sejumlah sumber menyebut bahwa asosiasi tersebut selama ini memang menjadi jembatan koordinasi antarperusahaan tambang dengan instansi terkait.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai ratusan miliar rupiah. Hanya saja Danang belum merinci karena masih menunggu hitungan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), ahli lingkungan, serta tim scientific evidence.

“Hasil sementara ada potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah tapi ini masih proses pendalaman,” jelas Danang beberapa waktu lalu.

Terkait kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga telah menyita lahan pertambangan milik PT Ratu Samban Mining di Kabupaten Bengkulu Tengah. Serta memeriksa belasan orang saksi diantaranya mantan Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy dan Direktur PT Tunas Bara Jaya Julius Soh.

Reporter: Irfan Arief