Bengkuluinteraktif.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang H Lalu Saifudin,SH melaunching pelayanan Pidum berbasis aplikasi, Jumat (27/10/2017). Aplikasi tersebut nantinya akan mempermudah koordinasi antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana umum (Pidum). 

“Penyidik dari Kepolisian dapat mengirimkan SPDP melalui layanan online. Selain itu, apabila kekurangan berkas perkara tanpa perlu menghadirkan penyidik, intinya mempermudah proses hukum,” terang Kasi Pidum Kejari Kepahiang Hirominus Tafonao,SH.

Dikatakan Hirominus, aplikasi ini baru digunakan untuk penanganan tindak pidana umum saja. Menurutnya, aplikasi pidum tersebut merupakan inovasi dan perubahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepahiang dan Polres Kepahiang.

“Dengan aplikasi ini tidak terjadi bolak balik berkas perkara, begitu berkas perkara tahap 1 disampaikan penyidik ke Kejaksaan, melalui ruang koordinasi online saat ini proses bisa dipercepat. Tujuannya, untuk menjunjung tinggi azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,”tutup Hirominus. (Mulyan)