Petugas Call Centre BPJS Kesehatan 165, Foto: Dok
Interaktif News – Sepekan lalu beredar di berbagai platform media sosial seperti WhatsApps dan Facebook terkait kartu kepesertaan BPJS kesehatan. Informasi dalam bentuk pesan berantai itu menjelaskan tentang kartu BPJS akan dinonaktifkan apabila tidak digunakan dalam kurun waktu setahun.
Dalam pesan berantai itu tertulis bahwa saat ini BPJS Kesehatan telah menerapkan kebijakan baru kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) biaya pemerintah dengan ketentuan apabila peserta JKN-KIS tidak menggunakan fasilitas kesehatan dalam kurun waktu 1 tahun secara otomatis kartu akan dinonaktifkan.
“Kalau ada bapak ibu atau keluarga yang memiliki BPJS bantuan pemeirntah atau kartu KIS yang diberikan pemerintah, tolong selalu dipakai minimal 1 kali dalam setahun/6 bulan walaupun tidak sakit” demikian bunyi pesan berantai tersebut.
Menanggapi itu Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno memastikan kabar tersebut adalah hoax alias informasi palsu. Untuk itu ia mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi. Cek dulu kebenarnya kepada pihak yang berkompeten terkait informasi yang diterima sebelum ikut menyebarkan.
“Informasi pada pesan berantai tersebut adalah hoaks. Kepada masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan Informasi hoax tersebut,” kata Sudarno, Senin, (14/02/2022).
Penjelasan Kabdi Humas Polda Bengkulu sejalan dengan penjelasan Direktur Utama BPJS Kesehatan Republik Indoensia, Ali Ghufron Mukti yang menyatakan bahwa kepesertaan JKN-KIS tidak berpengaruh bila tidak digunakan selama kurun waktu 1 tahun. Ali memastikan informasi yang beredar adalah tidak benar atau hoax.
“Hati-hati itu adalah hoax. Keaktifan kespesrataan dalam program JKN tidak terpengaruh oleh penggunaan layanan kesehatan yang dilakukan. Jadi mau dipakai atau tidak dipakai itu tidak akan mempengaruhi pada non aktifnya kepesertaan” kata Ali Ghifroan, dikutip dari akun resmi Twiter BPJS Kesehatan RI.
Klarifikasi BPJS Kesehatan RI juga dimuat dalam instastory akun resmi instagram BPJS Kesehatan RI. Pihak BPJS Kesehatan meminta kepada masyarakat agar mengecek status kepesertaan dengan mengunjungi laman resmi BPSJ dan aplikasi mobile BPJS atau dapat juga menghubungi kontak person via WhatsApp dengan nomor 08118750400.
Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Bengkuluinteraktif.com menyimpulkan bahwa informasi atau pesan berantai yang beredar tersebut adalah hoax atau kabar yang tidak benar yang sengaja disebarkan dengan tujuan tertentu. Kepada masyarakat untuk berhat-hati.
Reporter: Alfridho Ade Permana