Kades di Mukomuko Imbau Warga Tetap Tenang dan Menghormati Hukum

kades

Kades Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman, Kab. Mukmuko, Foto: Dok

Interaktif News – Beberapa kepala desa di Kecamatan Malain Deman, Kabupaten Mukomuko mengimbau agar warga desanya tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas peritiwa ditangkapanya 40 orang warga Mukomuko saat panen sawit. 

Imbauan itu diantaranya disampaikan Kades Talang Arah, Bukhary dan Kades Lubuk Talang Siswadi, Selasa, (17/05/2022).

Kades Talang Arah, Bukhary mengatakan, dari 40 orang yang ditangkap beberapa orang diantaranya adalah warga desanya. Namun, Ia menyakini proses penegakan hukum kepada warganya itu akan berjalan secara profesional.

“Saya serahkan kepada phak kepolisian, penegak hukum secara profesional dan sesuai prosedur dan kepada masyarakat yang ditangkap untuk bersabar serta tidak ada hal-hal negatif terhadap kejadian ini” tutur Bukhary.

Ia juga mengimbau agar warga desa Talang Arah tetap menjaga kemananan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat. “Jangan melakukan tindakan yang anarkis” tutur Bukhary.

Hal serupa juga disampaikan Kades Lubuk Talang, Siswadi  yang turut meminta agar seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum. 

Menurut Siswadi dalam peristiwa itu ada 4 orang warga Desa Lubuk Talang yang turut ditangkap. “Dalam permasalahan ini sepenuhnya saya serahkan kepada aparat penegak hukum yang bisa bertindak secara profesional” kata Siswadi. 

Sebelumnya, imbauan serupa atas perkara ini juga disampaikan beberapa elemen masyarakat yang meminta agar masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Imbauan itu disampaikan agar penegakan hukum, kemanan dan ketertiban tetap terjaga.   

Kasus ini bermula pada Kamis, 12 Mei 2020, saat itu puluhan orang warga Mukomuko melakukan panen sawit di lahan HGU PT. DDP. Sejumlah warga ini kemudian ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas pasal pencurian. 

Bersama dengan 40 orang warga, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya berupa 13 unit mobil pick up pengangkut sawit. 

Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi mengatakan, proses penangkapan warga tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menjamin para tersangka telah diperlakukan secara baik. 

"Polres Mukomuko tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum serta mengutamakan prosedural dan tetap mengedepankan sikap humanis kepada seluruh tersangka" sampai Kapolres Mukomuko beberapa waktu lalu.  [***]