Ilustrasi Test PCR, Foto: Dok
Interaktif News - Surat keterangan hasil rapid test, Swab PCR maupun GeNose dengan hasil negatif diperlukan untuk sejumlah hal diantaranya menjadi syarat perjalanan jarak jauh. Namun, banyak pula pihak yang enggan melakukannya dengan cara benar sehingga memilih cara instan dengan memalsukan hasil test atau melasukan surat.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terus memantau dengan cara mengimbau agar masyarakat tidak memalsukan surat atau dokumen hasil rapid test atau Swab PCR Covid-19. Pemalsuan surat hasil tes Covid-19 dapat membahayakan orang lain dan juga memiliki sanksi hukum.
Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun akan dikenakan kepada yang membuat dan yang menggunakan surat rapid test palsu tersebut. Pembuat dan yang membuat atau yang memalsukan dan juga bagi pelaku perjalanan yang memakai atau menggunakan surat hasil rapid test palsu akibat perbuatannya mendatangkan kerugian.
Jika surat hasil rapid test palsu tersebut diberikan oleh dokter, dan surat keterangan hasil test tersebut digunakan atau dipakai oleh seseorang seolah-olah isinya sesuai kebenaran maka dokter dan yang menggunakan dapat dipidana berdasarkan Pasal 267 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 4 (empat) tahun.
Berikut bunyi pasal yang mengatur hal tersebut seperti yang dirangkum dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia:
Pasal 263 KUHP:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 267 KUHP:
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Tindakan pemalsuan dan menggunakan surat hasil rapid test palsu akan merugikan diri sendiri maupun merugikan orang lain. Jika ternyata positif corona tentu akan terjadi penyebaran dan penularan kepada orang lain bukan hanya kepada diri kita sendiri.
“Jadi mari sama-sama kita patuhi protokol kesehatan, ingat pesan ibu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno.
Editor: Alfridho Ade Permana