Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, Foto: Dok

Interaktif News – Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes) telah merilis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023, yang menguraikan panduan komprehensif untuk penanganan COVID-19 selama fase endemi yang sedang berlangsung.

Regulasi baru ini mencakup berbagai aspek penting, meliputi promosi kesehatan, protokol surveilans, strategi manajemen klinis, prosedur vaksinasi COVID-19, dan juga pentingnya pengelolaan limbah.

Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti menekankan hal penting dalam regulasi tersebut yang mengatur transisi dari pandemi menjadi fase endemi dalam hal perawatan pasien. Rumah sakit yang telah memberikan bantuan medis kepada pasien COVID-19 sebelum diberlakukannya Kepres Nomor 17 tahun 2023 tetap berhak untuk mengajukan klaim penggantian biaya perawatan pasien.

“Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri Kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien COVID-19,” kata Indah melalui keteranga resminya, Selasa, (22/08/2023)

Indah juga menjelaskan bahwa Kepres Nomor 17 tahun 2023, yang secara resmi mengakhiri status pandemi di Indonesia pada tanggal 21 Juni 2023, mengamanatkan bahwa pasien yang dirawat di rumah sakit sebelum tanggal penting ini harus menyelesaikan protokol perawatannya.

Sebagai konsekuensinya, rumah sakit yang menanganai kasus COVID-19 masih berhak untuk mengajukan klaim penggantian biaya. Untuk pasien yang dirawat antara tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus, masih diperbolehkan mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan mengenai penggantian biaya perawatan pasien COVID-19.

Namun, mulai 1 September 2023, klaim penggantian biaya tidak akan diajukan melalui Kemenkes lagi, melainkan akan diarahkan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan Nasional (JKN). Alternatifnya, individu dapat memilih untuk membiayai sendiri atau pihak asuransi lain dapat membiayai – perubahan signifikan ini diuraikan oleh Febrianti.

Regulasi ini juga menyoroti kebijakan vaksinasi COVID-19 yang menetapkan bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan berlanjut hingga tanggal 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi COVID-19 akan menjadi bagian dari program imunisasi yang diatur oleh peraturan Menteri Kesehatan. Vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.

Ketua Tim Kerja Standardisasi Klinis Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yayan Gusman menyatakan di masa endemi untuk tata laksana penanganan pasien COVID-19 di fasilitas kesehatan tidak ada yang berbeda dengan sebelumnya.

Namun demikian, lanjut Yayan terkait pengobatan dan juga hasil-hasil kajian ilmiah yang disepakati secara global tetap terus diikuti sehingga pasien akan mendapat penanganan yang tepat.

“Pengobatan tidak ada perubahan dan gejala ringan dan tidak ada komorbid tidak disarankan untuk menggunakan obat antivirus dan sebagainya. Pemberian terapinya kami kerja sama dengan seluruh profesi terkait,” kata Yayan.

Editor: Iman SP Noya