Interaktif News – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Provinsi Bengkulu, resmi menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemda Seluma yang merugikan negara mencapai Rp 11 Miliar.

Para tersangka ini dijemput mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di lapas Malbero, Bengkulu, sekira pukul 16.40 WIB, Selasa (20/5/2025). Penahanan dilakukan usai para tersangka dilakukan pemeriksaan secara medis dan dinyatakan sehat.

Kajari Seluma, Eka Nugraha mengatakan, total tersangka dalam perkara ini adalah 8 orang. 3 tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan dalam perkara hukum sebelumnya.

“Totalnya ada delapan tersangka yang tiga tersangka lainya sudah dilakukan penahanan lebih dulu karena perkara hukum yang sebelumnya. Sementara lima orang ini adalah tersangka baru,” kata Eka Nugraha.

Kelima tersangka ini, kata Eka, dilakukan penahanan selama dua puluh hari dimulai sejak hari ini. Para tersangka ditahan atas alasan kepentingan untuk penyidikan pada perkara tersebut.

“Mereka ditahan dengan alasan-alasan yang subjektif, dimana dalam rangka penahanan ini guna menghindari upaya para tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri atas kasus yang menjerat mereka, ” jelas Eka.

Salah satu dari lima Tersangka baru ini adalah Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Bengkulu Tengah. Kadispora ini pernah menjabat sebagai mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Seluma, berinisial ES.

“Iya ada salah satu Kepala Dinas di salah satu daerah ya. Kadis aktif menjabat di salah satu kabupaten,” ungkapn Eka Nugraha.

Adapun 5 tersangka yang ditahan adalah SD (Sekda Seluma tahun 2011), JF (Kabag Administrasi Pemda Seluma Tahun 2011), TZ (Kabag Administrasi Daerah Pemda Seluma 2009–2010), serta ES (Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemda Seluma) dan HZ (mantan bendahara pembantu Pemda Seluma)

Kemudian tiga tersangka lainya yang telah lebih dulu ditahan yakni Murman Efendi, (mantan Bupati Seluma) Djasran Harahap (mantan Kepala BPN Seluma), dan Mulkan Tahjudin (mantan Sekda Seluma). Ketiga tersangka ini sebelumnya terseret dalam kasus tukar guling lahan dan saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Reporter: Deni Aliansyah Putra