Tiga Pengedar Upal di Kepahiang Berhasil Dibekuk

Polres Kepahiang

Tiga orang tersangka berinisial FH, AYP dan ES bersama barang bukti uang palsu. Foto/Dok

Interaktif News - Tiga orang tersangka pengedar uang palsu (Upal) di kabupaten Kepahiang berinisial FH (36), AYP (21), ES (35) yang ketiganya warga Kabupaten Rejang Lebong (RL) berhasil dibekuk Tim Elang Juli Satreskrim Polres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, S.Ik., didampingi Wakapolres Kompol Jufri, S.Ik., saat konferensi pers mengatakan, pihaknya mengamankan ketiga pelaku di kediamannya masing-masing pada tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 16.30 Wib.

” Ketiga tersangka kita tangkap setelah mendapat laporan dari korban Febry Anjas Susanto,” ujar Kapolres Kepahiang, Jumat kemarin (22/7/2022) di Mapolres Kepahiang.

Dalam melakukan aksinya jelas AKBP Yana, ketiga tersangka mengedarkan uang palsu berawal pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira jam 20.00 Wib,  korban menjual handphone merk Realme C15 kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

Kemudian setelah terjadi transaksi jual beli dengan seharga Rp.1.400.000.00 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan handphone sudah diberikan kepada pembeli pada saat korban pulang kerumahnya dan korban mengecek uang hasil penjualan handphone tersebut ternyata uang tersebut memudar dan terdapat uang yang sobek.

Lanjut Kapolres Kepahiang, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa Uang Palsu Senilai Rp.36.350.000.00 (Tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 Unit Printer merk Epson warna hitam, 1 Unit Netbook merk Toshiba warna hitam.

Kemudian, Kertas HVS merk Sidu, 3 Unit Handphone (Milik Tersangka), 1 Unit Gunting, 1 Unit Pisau Carter, 1 Unit Handphone Realme C15, 1 Unit Penggaris Besi, 1 Buah Tas Sandang Warna Abu Abu Hitam, serta 2 Botol Tinta merk Epson.

"Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  undang – undang Republik Indonesia RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 Miliar, " pungkasnya.

Editor: Alfridho Ade Permana