Sepekan Polres RL Ungkap 3 Kasus Narkoba

Narkoba Bengkulu

3 tersangka kasus narkoba di Curup, Rejang Lebong, Foto: Dok

Interaktif News – Peredaran ganja di Rejang Lebong masih marak terjadi. Senin, 21 Februari 2020, Polres Rejang Lebong kembali menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba. Kali ini polisi berhasil meringkus 3 orang tersangka dengan TKP berbeda. Ketiganya adalah ZU (41), RA (31) dan SU (29) yang merupakan warga Rejang Lebong.

Kapolres RL AKBP H. Tonny Kurniawan didampingi Kasat Narkoba IPTU Susilo serta Kasie Humas AKP Syahyar) mengungkapkan, tersangka ZU ditangkap pada Kamis, 17 Februari 2022 yang lalu di rumahnya. 

ZU terlibat penyalahgunaan narkoba di 2 TKP berbeda. Ia ditangkap sekira pukul 15.05 WIB berikut barang bukti berupa 9 paket yang diduga ganja.

Dari hasil interogasi, tersangka ZU mengakui bahwa narkotika jenis ganja tesebut dibeli dari seseorang berinisial SU (50) warga Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten RL. 

Sekira pukul 15.30 WIB Sat Narkoba kemudian melakukan penggerebekan di rumah SU. Namun, SU tidak berada di tempat, polisi hanya menemukan barang bukti berupa 3 (dua) paket barang yang diduga ganja dan biji ganja. "Tersangka SU masih kami lakukan pengejaran dan statusnya saat ini telah menjadi DPO." jelas Kapolres 

Sementara tersangka RA (31) dan SU (29) ditangkap polisi saat melintas di Curup-Lubuk Linggau. Dari tangan kedua tersangka polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja. Benda itu dibungkus kertas putih dan dimasukan dalam kotak rokok. 

Kapolres menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000 maksimal Rp. 8.000.000.000.

Editor: Alfrihdo Ade Permana