Pemda BS Apresiasi BPN yang Menangani Persoalan Tanah Wakaf

gusnan

Interaktif News - Sebagai Piminan tertinggi di wilayah Pamkab Bengkului Selatan, Gusnan Mulyadi memberikan Apresiasi Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Selatan yang dengan tegas menangani persoalan tanah wakaf.

“Saya menghimbau agar menghindari keributan soal tanah wakaf, segera di selesaikan dengan baik, jangan ada keberpihakan sehingga tidak terjadi hal buruk dikemudian hari,” kata Bupati.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Selatan Nasep Vandi Sulistiyo mengatakan pihaknya sudah memiliki AIW, maka tidak bisa lagi digugat oleh ahli waris ketika pemberi wakaf sudah meninggal dunia.

“Salah satunya asalkan si pemberi Wakaf pada saat mewakafkan tanahnya harus datang ke pejabat pembuat akta wakaf di Kantor Urusan Agama(KUA). Setelah adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) itu bisa menjadi bukti pernyataan kehendak mewakafkan harta, maka lepas kepemilikan wakaf atas sebidang tanah,” ujarnya, Minggu, (12/05/2024).

Terkadang untuk pembuatan AIW ini masih banyak yang teledor karena merasa percaya dan tidak akan terjadi hal buruk dikemudian hari.

“Kalau nantinya sudah sudah ada AIW baru diserahkan kepada Nazhir yaitu  pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya,baru dibuatkan Surat Keputusannya(SK) sebagai pengelola,atau bisa diserahkan organisasi tetapi bukan menjadi aset mereka,” beber Nasep. [Adv]