Minim Pelanggaran Kampanye, Mendagri Optimis Pilkada Berjalan Aman

Kampanye covid-19

Pola Kampanye dengan Protokol Kesehatan salah seorang calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Poto:Dok

Interaktif News, Jakarta –270 daerah tercatat akan melaksanakan pilkada serentak di tahun 2020. Agenda yang sempat tertunda karena wabah COVID-19 ini sudah memasuki tahapan kampanye sejak hampir dua pekan lalu. Namun, kampanye kali menjadi sedikit berbeda karena harus menyesuaikan dengan protokol COVID-19 yang telah dikeluarkan KPU. 

Diantara protokol itu, adanya larangan kampanye terbuka yang dihadiri massa lebih dari 100 orang, dilarang menggelar konser, peserta diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai tahapan kampanye dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 berjalan cukup baik. Dengan kata lain, tidak terjadi pelanggaran yang cukup siginifikan terhadap protokol kesehatan Covid-19 oleh para pasangan calon (paslon) dan tim kampanye.

Hal itu disampaikan Mendagri pada Jum'at, (02/10/2020) saat Kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta. 

“Kampanye sudah dilaksanakan 6 hari, ini masuk hari ke-7. Selama 6 hari ini, tadi di laporan kita dengar, terjadi pelanggaran di 53 wilayah dari 309 wilayah. Artinya, lebih kurang proporsinya sekitar 15% yang melanggar tapi pelanggarannya tidak terlalu signifikan, tidak seperti pada saat tanggal 4-6 September (masa pendaftaran bakal paslon)” ujar Mendagri.

Dengan demikian, Mendagri menilai, arahan dan imbauan selama ini sudah dijalankan dengan baik oleh seluruh otoritas yang ada, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam bahasa Mendagri, mesin pusat dan daerah sudah berjalan dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19 agar dipatuhi oleh seluruh paslon, tim sukses, dan masyarakat. Untuk itu, Mendagri meminta agar konsistensi tersebut dapat terus dijaga.

“Oleh karena itu tiap minggu kita akan laksanakan Rakor tingkat nasional dan daerah. Di daerah itu pun tolong segera laksanakan rakor-rakor, terutama yang belum, baik yang reguler maupun rakor bila terjadi peristiwa, segera lakukan rakor di tingkat daerah insidental. Jadi ada yang reguler, ada yang insidental. Insya Allah dengan kebersamaan dan sinergi ini,  kita bisa menyelenggarakan  Pilkada dengan aman, baik dari gangguan ketertiban umum dan berbagai bentuk kegiatan aknarkhis, maupun dari penyebaran Covid-19. Bahkan lebih dari pada itu kita optimis Pilkada  berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 ” ujar Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, saat ini terdapat 3 instrumen hukum yang bisa digunakan untuk menegakkan protokol kesehatan tersebut. 

"Satu adalah Perda. Kita sudah mendorong Perda dan Perkada. Nah, ini ujung tombaknya adalah Satpol PP didukung Polri-TNI. Kemudian baik peraturan Pilkada, PKPU yang terbaru PKPU Nomor 13 Tahun 2020 penegak utamanya adalah Bawaslu didukung oleh TNI, Polri, Satpol PP. Di luar itu ada UU yang lain, yaitu Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Lalu Lintas, KUHP, yang penegak hukumnya adalah Polri, dibantu oleh Satpol PP, dan didukung oleh TNI. Ketegasan inilah yang kita harapkan,” ujar Mendagri. [***]

Editor: Irfan Arief