Memaksimalkan Potensi KIPP untuk Mencapai SDGs

public service

Oleh: Dani Satria*

Insan pelayanan publik di Indonesia patut berbangga hati karena telah melahirkan banyak terobosan pada sepuluh tahun terakhir ini. Sejak tahun 2014, pelayanan publik di Indonesia menjadi lebih inovatif dan berdampak luas bagi kemaslahatan masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya sebuah program yang bernama Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) atas inisiatif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Program KIPP ini merupakan sebuah terobosan terbaik dalam hal pelayanan publik karena dengan adanya gelaran ini maka kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD di Indonesia dituntut terus untuk bertransformasi menjadi lebih inovatif.

Eksistensi KIPP ini terbukti telah menginspirasi berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD untuk terus menggenjot budaya inovasi di lingkungannya. Berbagai inovasi pelayanan publik terbaik dalam negeri telah lahir dari gelaran KIPP ini. KIPP perlu diapresiasi oleh masyarakat luas karena ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus berupaya menjadikan birokrasi menjadi lebih modern dan mudah diakses oleh semua orang. Tentunya, KIPP ini memiliki visi yang sejalan dengan fungsi Ombudsman dalam hal monitoring penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, akan mendapatkan banyak ide dari adanya inovasi dari KIPP ini.

Dapat dikatakan, ide inovasi yang ada dalam KIPP tersebut dapat diimplementasikan oleh Ombudsman untuk menciptakan pengawasan publik yang lebih komprehensif sesuai dengan perkembangan zaman. Apabila kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD terus melakukan improvisasi maka sebagai fungsi yang melakukan pengawasan yaitu Ombudsman juga harus terpacu untuk memberikan inovasi kontrol yang terbaik.

Seperti diketahui, sampai pada bulan Februari ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyiapkan 10 inovasi pelayanan publik untuk dilatih dan dikembangkan guna mengikuti KIPP 2023. Persiapan 10 inovasi dari Ombudsman NTT ini meliputi pelatihan penulisan proposal dan membuat video program yang semenarik mungkin. Melihat antusiasme yang besar dari Ombudsman NTT ini mengisyaratkan bahwa Ombudsman sangat mengapresiasi program KIPP ini.

Setiap tahunnya, KIPP ini telah menelurkan Top 45 Inovasi terbaik di Indonesia yang sangat aplikatif untuk diterapkan di berbagai instansi lainnya. Harapannya, inovasi-inovasi terbaik yang masuk ke dalam Top 45 tersebut dapat direplikasi dan diterapkan di instansi lainnya agar pelayanan publik menjadi terstandarisasi. Sehingga, di seluruh instansi di Indonesia nantinya akan mengalami peremajaan layanan publik agar lebih modern dan berdampak bagi masyarakat luas.

Bagi inovasi terbaik yang masuk ke dalam Top 45, maka akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti kompetisi pelayanan publik di tingkat dunia. Kompetisi tingkat dunia ini diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan gelaran yang bernama United Nations Public Service Awards (UNPSA). Apabila Indonesia berhasil memenangkan kompetisi di tingkat dunia ini, maka hal tersebut akan menjadi suatu kebanggan yang luar biasa. Tidak hanya itu, para pemenang dari Pemerintah Daerah yang masuk ke dalam Top 45 juga akan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID), yang dapat digunakan untuk replikasi dan pengembangan inovasi.

Kehadiran KIPP ini juga merupakan cara paling efektif untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs). Sebab, elemen terpenting dalam penyusunan proposal inovasi dalam KIPP adalah hubungannya yang erat dengan target SDGs. Jadi, dapat dikatakan bahwa target KIPP dan SDGs begitu relevan dan sejalan. Dengan program KIPP, maka Indonesia dapat berkontribusi dari aspek pelayanan publiknya untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

Dampak positif dari adanya KIPP ini membuat beberapa daerah di Indonesia juga mengadopsi program yang serupa. Misalnya saja, pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Dua tahun terakhir ini, Pemprov Jateng juga mengadakan program serupa yang diberi nama Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) yang diselenggarakan ketika KIPP tahunan sudah usai. Dapat dikatakan, JIPP ini diselenggarakan untuk mengakomodir inovasi pelayanan publik dari Jawa Tengah yang tidak masuk ke dalam Top 45 nasional. Hal ini merupakan sebuah langkah yang bagus karena terkadang inovasi yang tidak menang di tingkat nasional tersebut, justru sangat bermanfaat di tingkat daerah. Maka dari itu, langkah yang dilakukan Pemprov Jateng melalui JIPP ini perlu diapresiasi karena telah berkenan menampung inovasi terbaik di daerah dan dikembangkan kembali agar lebih berdampak bagi masyarakat luas.

Permasalahan

Melihat program KIPP ini mengingatkan kita kepada program Kreativitas dan Inovasi Masyarakat (Krenova) di Jawa Tengah. Diketahui, bahwa program Krenova diadakan oleh Pemprov Jateng sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun yang lalu. Konsep program ini adalah menyaring inovasi dari masyarakat umum yang berhubungan dengan improvisasi produk, temuan baru dan pengembangan IPTEK. Krenova ini sangat dinanti-nanti oleh masyarakat Jateng karena melalui program inilah mereka dapat mengekspresikan inovasinya di kategori-kategori seperti pertanian, pangan, kelautan, rekayasa teknologi hingga kriya. Sedangkan Krenova ini dimulai seleksinya dari tingkat kabupaten/kota, kemudian lima besar di tiap kabupaten/kota akan melaju ke tingkat provinsi.

Bagi peserta yang memasuki 5 besar di tiap kabupaten/kota, maka akan mendapatkan berbagai macam pelatihan pengembangan inovasi. Mulai dari pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pelatihan keuangan dasar, sampai digital marketing. Tentu saja, bagi peserta yang terbaik di tingkat kabupaten/kota juga akan mendapatkan uang apresiasi dari pemerintah. Selain itu, inovasi-inovasi terbaik di tiap kabupaten/kota juga akan masuk ke dalam katalog inovasi khusus di Bappeda Jawa Tengah. Jadi, semua informasi inovasi dan temuan masyarakat akan terdata dengan baik.

Krenova secara kultural telah menggeliatkan budaya inovasi dalam masyarakat. Namun, setelah penyerahan hadiah kepada para inovator, program ini tidak ada tindak lanjut dan evaluasi kepada inovasi-inovasi yang berhasil memenangkan kontestasi tersebut. Maka dari itu, dari pihak penyelenggara juga perlu melakukan evaluasi bagaimana perkembangan inovasi yang telah dihasilkan oleh masyarakat tersebut. Evaluasi tersebut meliputi, apakah inovasinya mengalami keberlanjutan, memiliki potensi pasar dan memiliki dampak yang benar-benar nyata kepada masyarakat. Karena kita tahu, bahwa inovasi yang baik adalah inovasi yang terus mengalami keberlanjutan dan tidak berhenti di tengah jalan.

Berkaca dari fenomena Krenova tersebut, harapannya KIPP tidak mengalami hal yang serupa. KIPP cenderung lebih bisa bertahan lama karena ini adalah inovasi yang dihasilkan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD, dan bukan dari perseorangan. Sehingga, risiko ketidakberlanjutannya cenderung rendah. Namun, yang perlu diantisipasi adalah bahwa Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD yang berpartisipasi mengirimkan inovasi KIPP tersebut hanya untuk sekedar formalitas saja. Karena kita tahu bahwa beberapa instansi merasa terpaksa karena adanya permintaan atasan untuk berinovasi. Maka dari itu, dari pimpinan instansi perlu meyakinkan ke timnya bahwa inovasi pelayanan publik adalah kunci keberlangsungan business process dalam sebuah organisasi. Inovasi harus menjadi budaya di manapun berada dan oleh siapapun, bagi yang menginginkan kemajuan.

Selain itu, hasil inovasi pelayanan dari KIPP juga masih sedikit yang berhasil juara di tingkat dunia. Hal ini perlu menjadi bahan perenungan dan evaluasi, apakah saat ini pelayanan publik di Indonesia sudah bertransformasi untuk menghadapi tantangan global yang semakin kompleks atau tidak. Sebab, ketika sudah di kancah dunia, yang dilihat adalah dampak yang begitu besar dalam upaya menuju target SDGs. Maka dari itu, pemerintah perlu memaksimalkan kembali inovasi hasil dari KIPP agar mampu mencapai target SDGs.

Selanjutnya, pada KIPP tahun 2022, kategori yang dilombakan adalah pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, efektivitas institusi publik untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB), serta ketahanan institusi publik di masa pandemi dan antisipasi pasca-pandemi. Seharusnya, perlu ada penambahan kategori lagi untuk meningkatkan budaya antikorupsi di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD. Kita tahu, bahwa untuk mewujudkan budaya hukum dan iklim pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) perlu dimulai dari inovasi dari masing-masing instansi. Sedangkan hal tersebut masih belum menjadi pertimbangan pada ajang KIPP sebelumnya.

Kesimpulan dan Saran

Pelaksanaan KIPP perlu dimaksimalkan lagi agar hasil inovasinya dapat terus berkelanjutan dan berdampak bagi masyarakat Indonesia serta dunia. Seperti diketahui, program KIPP ini sangat bagus karena memberikan terobosan yang efektif dalam mencapai tata pelayanan publik yang berkeadilan, menjunjung tinggi kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera, mandiri serta tanpa diskriminasi. Agar hasil inovasi KIPP dapat bersaing dalam kancah internasional, maka perlu adanya evaluasi hasil inovasi yang berdampak besar bagi tercapainya SDGs tersebut. Karena kita tahu, ketika kita sudah membicarakan SDGs, kita harus berpikir secara global dan dunia. Sehingga tidak hanya pada tataran regional saja.

Saran selanjutnya adalah, KIPP perlu memasukkan kriteria inovasi khusus yaitu untuk mewujudkan budaya hukum dan iklim pemerintahan yang bebas KKN. Sehingga, dengan adanya inovasi di kategori tersebut akan menciptakan budaya antikorupsi di instansi-instansi publik. Terakhir, Ombudsman juga perlu mengawasi pelaksanaan KIPP ini agar lebih terarah dengan hasil yang sesuai dengan harapan masyarakat. Selain itu, harapannya Ombudsman di tiap-tiap daerah juga turut aktif dalam memberikan inovasi serta memeriahkan kegiatan KIPP ini.

*Penulis adalah Peneliti Forum Demokrasi Rakyat Madani (FDRM)