Komitmen Pemberantasan Korupsi KPK dalam Tantangan Tahun Politik

KPK Firli Bahuri

Ketua KPK, Firli Bahuri, Foto: Dok

Interkatif News - Ketika memasuki tahun politik, KPK dengan penuh kesadaran mengakui risiko korupsi menjadi tantangan tersendiri. Dalam perjalanan proses demokrasi politik, terutama dalam konteks pemilihan umum (pemilu), terlibat tiga elemen sentral: penyelenggara, peserta, dan pemilih.

Elemen pertama adalah penyelenggara pemilu, yang bertanggung jawab dipegang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka memiliki peran krusial dalam memastikan jalannya proses demokrasi yang "langsung, umum, bebas, dan rahasia". Kejujuran dan integritas menjadi pondasi penting dalam menjalankan tugas ini.

Namun, dalam sejarah penanganan kasus oleh KPK, tercatat insiden yang melibatkan individu-individu dari kalangan penyelenggara pemilu. Sebagai respons, KPK telah menyelenggarakan program Penguatan Integritas yang dikenal dengan program “Paku Integritas” Program ini bertujuan untuk memupuk nilai-nilai integritas dalam kalangan pegawai KPU dan Bawaslu.

Elemen kedua adalah para peserta pemilu, yang terdiri dari partai politik dan anggota mereka. Melalui inisiatif Politik Cerdas Berintegritas (PCB), KPK telah mengajak seluruh partai politik, baik nasional maupun lokal, yang akan ikut serta dalam pemilu tahun 2024, untuk berkomitmen menjalankan politik yang jujur dan berintegritas. Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) diharapkan menjadi landasan bagi perilaku etis dan integritas dalam arena politik.

Elemen ketiga adalah pemilih, yakni masyarakat. KPK telah mengambil langkah aktif dalam mensosialisasikan pesan melalui kampanye "Hajar Serangan Fajar", dengan tujuan membentuk pemahaman yang kuat agar masyarakat menolak praktik money politic.

Dengan pendekatan holistik yang melibatkan ketiga elemen tersebut, KPK berambisi agar pemilu tahun 2024 nanti menjadi peristiwa yang mewakili aspirasi rakyat, yang memilih pemimpin yang bermoral, amanah, serta mengedepankan kepentingan nasional.

Namun, upaya pencegahan dan edukasi antikorupsi yang intensif ini tak mengurangi peran KPK dalam penegakan hukum, terutama dalam konteks korupsi dalam ranah politik. KPK berkomitmen untuk tetap menjalankan tugas dengan profesionalisme, mengikuti prinsip-prinsip dasar pelaksanaan fungsinya, seperti kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kepentingan umum, serta proporsionalitas, dengan menghormati hak asasi manusia.

KPK menjunjung tinggi aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga ini berkomitmen untuk terus hadir dalam upaya eradikasi korupsi tanpa memandang latar belakang atau kedudukan seseorang. KPK menegaskan bahwa akses terhadap keadilan dan hukum harus dijamin tanpa penundaan, karena menunda keadilan adalah tindakan yang melanggar prinsip keadilan itu sendiri.

“KPK tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan. KPK akan terus hadir dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. KPK akan menjamin kepastian hukum dan keadilan karena keadilan tidak boleh ditunda. Sebab menunda keadilan adalah ketidakadilan” tulis Ketua KPK Firli Bahuri.

Editor: Iman SP Noya