Isu Liar Calon Pj Wali Kota Bengkulu: Mendagri Jangan Ditunggangi Kepentingan Politik, Stabilitas Bisa Terganggu

Kemendagri

Kantor Kementerian Dalam Negeri RI, Foto: Dok

Interaktif News - Isu pengisian kekosongan jabatan wali Kota Bengkulu sedang hangat diperbincangkan. Pasalnya muncul desas-desus pejabat Wali Kota Bengkulu bakal diisi nama di luar usulan DPRD Kota Bengkulu dan Pemprov Bengkulu yang sebelumnya telah mengusulkan masing-masing 3 nama.

Terkait isu tersebut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjadi paling disorot lantaran perannya dalam memutus nama pejabat wali kota. Mendagri disebut tidak independen bila menunjuk pejabat di luar nama yang diusulkan.

"Kalaulah isu ini benar, Mendagri menunjuk nama di luar usulan artinya Mendagri sudah tidak independen. Patut kami duga Mendagri berpihak pada kepentingan tertentu karena ada isu yang kami terima, ada partai politik yang coba cawe-cawe" kata Sekjen Garda Rafflesia, Kelvin Aldo

Kelvin mengingatkan Mendagri Tito Karnavian tidak ditunggangi kepentingan tertentu dalam menentukan nama pejabat wali kota Bengkulu. Pertaruhannya adalah stabilitas politik menjelang pemilu 2024.

"Kita menginginkan hajatan pemilu 2024 berjalan aman, damai dan terkendali. Jangan sampai tercoreng hanya karena urusan pejabat wali kota di Bengkulu" kata Kelvin

Sementara itu seperti pengamat kebijakan publik dari Universitas Hazairin Bobby Mandala Putra seperti dikutip RMOL Bengkulu menyebut potensi terganggunya stabilitas politik bisa saja terjadi apabila dalam proses penunjukan pejabat wali kota dirasa tidak memenuhi standar etika kebijakan publik.

Dijelaskan Bobby, mekanisme pengusulan dan penjabat wali kota tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Ada tiga usur yang berhak mengusulkan nama calon pejabat; Mendagri, Gubernur, dan DPRD.

"Berdasarkan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 pada pasal 9 disebutkan bahwa Pengusulan PJ Bupati dan PJ Wali Kota dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota. Baik menteri, gubernur, dan DPRD, masing-masing dapat mengusulkan tiga calon yang memenuhi persyaratan," ujar Bobby.

Bobby melanjutkan, usulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 kemudian dibahas oleh Mendagri untuk dikerucutkan menjadi  3 nama. Pembahasan oleh Mendagri dapat melibatkan kementerian atau lembaga negara non-kementerian. Lalu, hasil pembahasan di Kemendagri disampaikan kepada Presiden untuk mendapat pertimbangan.

“Setelah mendapatkan pertimbangan Bapak Presiden, penjabat Wali Kota/Bupati diangkat dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri” kata Bobby.

Lebih jauh ia menuturkan, usulan penjabat Wali Kota Bengkulu ini seyogyanya segera ditetapkan mengingat masa jabatan Helmi Hasan dan Deddy Wahyudi akan berakhir pada Minggu, 24 September 2023.  

"Mengingat mas jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu akan berakhir pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 maka seyogyanya penjabat wali kota segera ditetapkan supaya tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah. Namun demikian, penetapan ini jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang dapat menggangu stabilitas politik di Provinsi dan Kota Bengkulu.

Idealnya penjabat Wali Kota Bengkulu yang diangkat dan ditetapkan itu berasal dari Usulan Gubernur Bengkulu atau Ketua DPRD Kota Bengkulu yang lebih memahami situasi dan kondisi yang ada di Kota Bengkulu.

Selain itu, penetapan penjabat wali kota yang diusulkan oleh gubernur atau Ketua DPRD Provinsi Bengkulu merupakan bentuk kebijaksanaan dalam kebijakan sekaligus penghormatan terhadap Institusi Gubernur dan DPRD Kota Bengkulu” papar Bobby

Bobby menambahkan, keputusan penetapan penjabat bupati/wali kota di luar usulan Gubernur atau DPRD berpotensi merusak stabilitas politik dan akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan liar di masyarakat.

Ada apa? Apakah ada keterkaitan dengan agenda politik pada tahun 2024? Selain itu, ada potensi resistensi dari masyarakat, elite partai dll terhadap penjabat kepala daerah tersebut. Jika hal ini terjadi, tentu akan kontraproduktif dengan semangat untuk membangun atau melanjutkan pembangunan di Kota Bengkulu.

"Saat ini, desas-desus yang beredar adalah penjabat Wali Kota Bengkulu yang akan ditetapkan bukan usulan dari gubernur atau DPRD Kota Bengkulu. Kalau memang terjadi demikian, tentu akan ada potensi terggangunya stabilitas politik di Provinsi Bengkulu pada umumnya dan di Kota Bengkulu pada khususnya. Harapan kita, penetapan ini memang berdasarkan usulan dari Gubernur atau DPRD Kota Bengkulu," kata Bobby

Editor: Iman SP Noya