DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Provinsi Bengkulu

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri saat menandatangani surat keputusan bersama usai rapat paripurna. Selasa, 30 Mei 2023. Foto/Dok

Interaktif News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Provinsi Bengkulu akhirnya menyetujui Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (30/5) kemarin.

Pimpinan Rapat ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri mengetok palu tanda disetujui Raperda tersebut, untuk disahkan menjadi Perda setelah seluruh anggota dewan provinsi menyetujui hal itu saat pengambilan keputusan bersama.

Keputusan bersama tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama dan ditandatangani seluruh unsur pimpinan dewan dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang disaksikan ketua-ketua fraksi serta unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.

"Kita telah mendengarkan seluruh pendapat akhir fraksi fraksi, di mana semuanya berkesimpulan menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda provinsi Bengkulu," ujar pimpinan rapat Ihsan Fajri, saat pengambilan keputusan bersama, di ruang Rapat Paripurna.

Sebelumnya, delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana seluruh fraksi berkesimpulan menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami dari fraksi Golongan Karya berkesimpulan menyetujui Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku," kata Sumardi menyampaikan pendapat akhir dari Fraksi Golkar.

paripurna

Gubenur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam keterangannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah membahas Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Diakuinya, dalam pendapat akhir fraksi-fraksi memang ada beberapa item yang disempurnakan terkait objek retribusi dan kewajiban-kewajiban retribusi serta adanya perubahan dari regulasinya.

"Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita sampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Kemudian akan kita buat turunannya dalam bentuk Peraturan Gubernur dan ketetapan-ketetapannya," ujar Gubernur Rohidin. (Adv)

Editor: Alfridho Ade Permana