Disidak Dewan, Bendahara Puskesmas Ngaku Setoran 10 Persen ke Dinkes Bengkulu Utara

Sidak DPRD Bengkulu Utara

Sidak Anggota DPRD Bengkulu Utara di Puskesmas Seblat, Putri Hijau, Poto: Repi Pratomo

Interaktif News - Komisi I DPRD Bengkulu Utara menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Perawatan Sebelat, Kecamatan Puteri Hijau, Bengkulu Utara pada Jum'at, 17 Januari 2020.

Menariknya dalam sidak tersebut, bendahara puskesmas mengaku ke dewan nyetor 10% ke pihak Dinas Kesehatan Bengkulu Utara setiap kali pencairan klaim BPJS sejak tahun 2017 hingga 2018.

Seperti disampaikan Ketua komisi I DPRD Bengkulu Utara, Febri Yurdiman, pihaknya cukup terkejut mendengar adanya setoran ke Dinkes tersebut.

"Bendahara puskesmas menyebutkan ada setoran 10% dari setiap pencairan klaim BPJS. Kejadian ini sudah terjadi sejak tahun 2017-2018, jujur saja kami terkejut mendengar pernyataan tersebut. Namun, ketika ditanya detil peruntukan setoran tersebut bendaharapun tidak tahu. Sebab kalaupun setoran itu legal seharusnya Ia mampu menjelaskannya karena angkanya cukup besar" ujar politisi muda partai Perindo ini, 

Ditambahkannya, tidak hanya persoalan setoran yang mereka temukan dalam sidak tersebut, "Seperti persoalan mobil ambulannce dengan kondisi ban gundul dan tidak tidak terawat. Dengan luas wilayah dan rentang jarak pemukiman warga cukup jauh dari fasilitas kesehatan peran ambulance itu tidak bisa dianggap sepele. Makanya harus stand by dalam kondisi fit sehingga tidak mengurangi mutu pelayanan pada  masyarakat" kata Febri

Febri berjanj pihaknya akan segera memanggil pihak Dinkes Bengkulu Utara untuk meminta klarifikasi terkait beberapa temuan tersebut.

"kita akan cari tahu detilnya setoran tersebut, apakah memang berlaku di seluruh Puskesmas Bengkulu Utara ini?. Jika memang ada aturannya kita mau lihat dan bedah, termasuk untuk apa saja penggunaannya. Sebab Setoran 10% ke Dinkes itu pasti  berdampak pada terganggunya pelayanan pada masyarakat kesejahteraan petugas dikurangi. Bahkan, mungkin gara-gara itu juga puskesmas tidak mampu mengganti ban mobil ambulanance yang sudah gundul satu bulan ini," pungkas pria yang pernah menjadi delegasi Indonesia dalam OIC Youth Forum di Turki tahun 2016 ini.

Namun, Febri tetap menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya pada seluruh petugas Puskesmas karena bersedia terbuka kepada kepada DPRD terkait berbagai persoalan dan kekurangan fasilitas

Menanggapi itu Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Syamsul Ma'arif menyebutkan dana 10% tersebut diatur dalam petunjuk teknis, 
"Dana 10% itu untuk pembinaan, dipetunjuk teknis ada aturan yang  menyebutkan dari klaim praktik mandiri yang bekerjasama dengan FKTP (Puskesmas). Nanti aturannya saya cari, sekarang sedang rapat," kata Syamsul

Sampai berita ini diterbitkan, Pihak Dinkes Bengkulu Utara belum menyampaikan aturan yang memperbolehkan setoran 10% ke Dinkes dari setiap pencairan klaim BPJS. Pihak Dinkes malah menyampaikan ketentuan dalam rangka pembinaan administrasi terhadap bidan sebagai jejaring, maka FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) diluar milik pemerintah daerah dapat mengenakan biaya pembinaan dengan besaran maksimal 10% dari total klaim.

Reporter: Repi Pratomo
Editor: Riki Susanto