Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

PPS Seluma

Banner pengumuman penerimaan PPS KPU Seluma, Foto: Dok

Interaktif News - Komisi Pemilihan Kabupaten Seluma kembali membuka pendaftaran badan ad hoc kali ini untuk posisi jabatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. Sebelumnya KPU Seluma telah merekrut PPK untuk panitia di tingkat kecamatan. 

Ketua KPU Seluma, Henri Arianda mengatakan, sesuai dengan petunjuk pihaknya kembali membuka pendaftaran atau rekrutmen badan ad hoc PPS yang merupakan PPS di tingkat desa dan kelurahan.

"Kita buka pengumuman dan penerimaan pendaftaran mulai hari ini 2 Mei sampai 8 Mei yang berlangsung selama 7 hari," kata Henri, Kamis, (02/05/2024).

KPU Seluma lanjut Henri, mengimbau kepada seluruh calon pendaftar segera mempersiapkan serta melengkapi semua berkas persyaratan yang bisa juga di unggah melalui aplikasi siakba.kpu.go
id atau datang langsung ke sekretariat KPU.

"Lengkapi berkas persyaratan dan silahkan mendaftar melalui aplikasi resmi KPU yaitu siakba.kpu.go.id ataupun bisa mendaftar  langsung ke sekretariat KPU asalkan persyaratan serta berkasnya sudah dilengkapi," ungkap Henri.

Seperti sebelumnya, kata Henri, KPU Seluma membutuhkan 606 orang PPS untuk menyukseskan pilkada 2024. Jumlah tersebut diambil dari tingkat desa dan kelurahan, setiap desa terdapat 3 orang panitia.

"Pendaftar yang masih terkendala mengakses dokumen berkas persyaratan di website siakba.kpu.go.id, bisa secara langsung ke sekretariat KPU. Berkas dapat dihantarkan sejak 2 Mei hingga 8 Mei 2024. Jam kerjanya dimulai dari pukul 08-16 WIB dan dihari terkahir jam kerjanya, dimulai pukul 08.00-23.59 WIB," kata Henri.

Adapun Info lengkap mulai dari persyaratan, kelengkapan persyaratan, jadwal pelaksanaan, form surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup yang harus diisi bagi pendaftar bisa diunduh di sini. Syarat dan Ketentuan PPS Seluma

Reporter: Deni Aliansyah Putra