Berniat Masuk Bengkulu, 126 Unit Kendaraan & 257 Orang Pengendara Dipaksa Putar Balik

Larangan Mudik

Petugas gabungan saat memeriksa kendaraan yang berniat mausk ke Bengkulu di Perbatasan Bengkulu-Sumsel, Foto: Dok/IG Polres Rejang Lebong

Interaktif News – Penerapan larangan mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442 Hiriyah/2021Masehi terus digalakan. Total sebanyak 126 unit kendaraan bermotor dengan 257 orang pengendara telah dipaksa putar balik lantaran tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang dikecualikan dalam peraturan larangan mudik.

Para penumpang diminta kembali ke daerah asal oleh Tim Gabungan dan Polda Bengkulu yang melaksanakan penyekatan di seluruh pintu masuk.

Data tersebut kata Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno merupakan data kegiatan penyekatan termasuk dalam Operasi Ketupat Nala 2021 yang dilaporkan terhitung sejak Kamis (06/05/2021) hingga pukul 18.00 WIB kemarin, Sabtu (08/05).

Sikap tegas aparat kata Sudarno demi keselamatan bersama mengingat harai raya idul fitri tahun ini masih dalam suasan wabah Covid-19.

“Kita harapkan seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi kebijakan pemerintah yang memberlakukan larangan terhadap kegiatan mudik lebaran Idul Fitri dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 demi keselamatan bersama” ujar dia. 

Sudarno juga menyampaikan laporan Anev Biro Operasi Polda Bengkulu, terdapat 464 unit kendaraan bermotor dan 702 orang yang terdata keluar masuk Provinsi Bengkulu oleh Tim yang bertugas melakukan penyekatan di 5 titik Pos Perbatasan. [***]

Editor: Iman SP Noya