Bacok Pemuda Sawang Lebar dengan Belati, Petani 24 Tahun Ditangkap Polisi

pambacokan

Press conference Polres Bengkulu Utara, Rabu, 13 Juli 2022, Foto: Dok

Interaktif News - Seorang petani warga Desa Aturan Mumpo Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Utara berinisial RP (24) ditangkap polisi kasus penganiyaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka bacok di punggung sebelah kanan.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Kanit Tipidter Ipda Edi Permana didampingi Kasi Humas Polres Bengkulu Utara AKP Mukh. Asnawi serta Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Fauzan Maulana saat press conference mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Sabtu, 09 Juli 2022 yang lalu. 

”Tersangka ini kami tangkap setelah melakukan penganiayaan yang terjadi Sabtu Tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 23.00 WIB jalan Desa Sawang lebar, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara” ungkap Kanit Tipidter, Rabu, (13/07/2022)

Penganganiayaan terjadi berawal saat tersangka mendapat telpon dari temannya yang pada saat itu sedang berkelahi dengan pemuda desa Sawang lebar.  

Tersangka bersama temannya kemudian mendatangi pemuda desa Sawang Lebar dan terjadi perkelahian. Pada saat kejadian tersangka merasa dipukul oleh korban lalu tersangka mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya kemudian melukai korban.

”Untuk motif tersangka ini merasa dipukul oleh korban sehingga tersangka mengeluarkan pisau belati tersebut untuk melerai korban” jelas Ipda Edi. 

Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau belati dengan ukuran panjang 27 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam beserta sarung kulit warna coklat, 1 lembar baju jenis sweater lengan panjang bertutup kepala warna abu-abu, 1 lembar celana panjang warna biru serta hasil visum et repertum.

”Tersangka kami jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara” pungkas Kanit.

Editor: Repi Pratomo