Hasil Ops Pekat Nala 2023, Ini Capaian Polres Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara

Operasi Pekat Nala Polres Bengkulu Utara, Kamis, 13 April 2023, Foto/Dok: Repi Pratomo

Interaktif News - Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu menggelar Press Conference hasil kegiatan Ops Pekat Nala 2023, yang digelar selama 14 hari, sejak 20 Maret hingga 03 April, Kamis (13/04/2023) pukul 15.00 WIB di Mapolres.

Press conference dipimpin langsung Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S. IK, MM yang diwakili oleh Wakapolres, Kompol Chusnul Qomar, S. IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Yunna Saputra,S.T.K, S.I.K, KBO Asnawi, AKP Teguh Aji, S. IK dan Kasat Res Narkoba, AKP Yuda Setiawan, SH.

Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Chusnul Qomar menyampaikan, dari hasil Ops Pekat Nala, jajaran Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap 4 (empat) orang yang ditetapkan sebagai Target Operasi (TO) kepolisian.

Selain itu, Polres Bengkulu Utara juga mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras), serta menyasar peredaran Miras, Narkoba, perjudian, petasan, premanisme, pornografi serta penyakit masyarakat lainnya.

“Ops Pekat Nala, jajaran Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan empat orang TO, satu orang penjual Samcodin serta Miras berbagai merek”, ujar Kompol Chusnul Qomar.

Adapun kelima orang TO tersebut jelasnya yakni berinisial, SG, TT, MD, PO, SG,  warga Kecamatan Arga Makmur yang terbukti melakukan penjualan Miras.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu Ardian Yunna Saputra, dari pelaksanaan Ops Pekat Nala, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa petasan sebanyak 18.778, 1 paket Narkoba gol 1,yang diduga sabu,1 buah alat hisap lengkap dengan kaca pirek,2 buah korek api.

Kemudian 1 buah kotak handphone merek Vivo,1 unit handphone merek Vivo warna gold, mucikari uang Sebesar 800.000, 2 unit hp android, 1 unit Hp Nokia, 10 kaleng lem Aibon, 30 bungkus komix, Miras Berbagai Merek +- 185, dan tuak sebanyak +-788 liter.

“Barang bukti dan para pelaku telah diamankan di Mapolres guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter: Repi Pratomo