Interaktif News – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu menyerahkan dokumen usulan dua wilayah hutan adat di Kabupaten Seluma, Bengkulu, kepada pemerintah daerah dan anggota DPD RI.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam rangka peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026 yang dipusatkan di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, Sabtu (15/8/2026).

Ketua AMAN Bengkulu Fahmi Arisandi mengatakan, penyerahan dokumen tersebut diharapkan menjadi langkah awal agar pemerintah daerah dapat memperjuangkan pengakuan dan pengesahan wilayah adat tersebut kepada pemerintah pusat.

“Telah kami serahkan dua dokumen hutan adat yang ada di Kabupaten Seluma, di antaranya wilayah hutan adat di Pasar Seluma dan hutan adat di Penago. Kedua wilayah itu merupakan komunitas adat AMAN Tana Serawai,” kata Fahmi.

Ia menjelaskan, sejak 2012 AMAN telah mengindentifikasi ada 24 komunitas adat yang ada di Kabupaten Seluma. Dari jumlah itu, lima diantaranya, sudah mendapatkan pengakuan oleh Pemkab Seluma, yakni Komunitas adat Arang sapat, Serawai Pasar Seluma, Napal Jungugh, Lubuak Lagan dan Serawai Pring Baru.

Dalam perspektif AMAN, kata Fahmi, hutan adat merupakan wilayah hutan yang selama ini telah dirawat dan dijaga masyarakat adat secara turun temurun namun kemudian diklaim sebagai milik negara.

Berdasarkan hasil identifikasi dan pertemuan adat di komunitas, sementara ada dua komunitas adat yang bisa diusulkan dan memiliki

hutan adat berdasarkan pengetahuan mereka.

“Yaitu, komunitas adat Serawai Pasar Seluma dengan luasan hutan adat 306 hektare dan Serawai Penago Kramat Sakti seluas 22 hektare. Status hutan ini, saat ini disebut sebagai Cagar Alam oleh pemerintah,” kata Fahmi.

Untuk itu, sebagai tindak lanjut dari kebijakan hukum yang telah diterbitkan Pemkab Seluma lewat Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, maka salah satu langkah penting lainnya adalah pengakuan atas hutan adat.

“Pemerintah daerah harus menindaklanjuti usulan ini. Karena sudah ada komitmen negara untuk mengembalikan hutan adat kepada masyarakat adat.” kata Fahmi.

Ia mengatakan, langkah tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk mengembalikan pengelolaan hutan adat kepada masyarakat adat.

Pemkab Seluma siap pelajari dokumen

Wakil Bupati Seluma Gustianto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Seluma mendukung upaya pengesahan hutan adat tersebut.

Menurut dia, pemerintah daerah akan mempelajari dokumen yang telah diserahkan AMAN Bengkulu sebelum meneruskannya kepada pemerintah pusat.

“Pemerintah kabupaten akan mempelajari bagaimana usulan dokumen hutan adat itu yang kemudian diteruskan ke pemerintah pusat. Kita tahu usulan ini untuk memperjelas dan menegaskan rancangan undang-undang itu untuk disahkan sebagai undang-undang dan ditetapkan sebagai hutan adat,” kata Gustianto.

Gustianto mengatakan, Pemkab Seluma akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempelajari isi dan kelengkapan dokumen tersebut.

Secepatnya akan kita tindak lanjuti dan pastinya kita pelajari dulu dengan pihak-pihak

terkait. Harapannya AMAN Bengkulu juga ikut mendampingi pemerintah kabupaten dalam mengawal usulan tersebut,” ujarnya.

Ia juga meminta AMAN Bengkulu mengidentifikasi dan menyusun dokumen wilayah adat lainnya yang berpotensi diusulkan untuk mendapatkan pengakuan.

“Alangkah baiknya AMAN Bengkulu juga korektif mengusulkan dokumen-dokumen yang mana hutan adat agar dapat diusulkan juga agar tidak berulang,” kata Gustianto.

DPD RI siap kawal usulan ke pemerintah pusat

Sementara itu, anggota DPD RI Destita Kharillisani mengatakan, dirinya menghadiri peringatan HIMAS sekaligus menyaksikan penyerahan dokumen usulan hutan adat tersebut.

Destita menyatakan siap ikut memperjuangkan usulan tersebut di tingkat pemerintah pusat.

“Pastinya kita turut memperjuangkan pengesahan hutan adat ini sebagai perwakilan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurut Destita, pemerintah pusat memiliki target untuk menetapkan sekitar 1,4 juta hektar kawasan hutan menjadi hutan adat. Upaya tersebut saat ini masih terus diperjuangkan melalui pembahasan regulasi terkait masyarakat adat.

“Pastinya kita dorong ke pihak kementerian secepatnya. Tapi pengusulan ini kan dilakukan lewat pemerintah daerah terlebih dahulu yang kemudian dilanjutkan ke pemerintah pusat,” kata Destita.

Peringatan HIMAS 2026 di Kabupaten Seluma dipusatkan di Desa Pasar Seluma karena desa tersebut merupakan salah satu wilayah adat di Kabupaten Seluma.

Kegiatan tersebut diisi dengan berbagai rangkaian acara, mulai dari penyambutan secara adat Serawai, ritual adat, dialog bersama hingga penyerahan dokumen dua wilayah adat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Dewan

AMAN Nasional (DAMANNAS) Region Sumatera Deftri Hardianto, Wakil Bupati Seluma Gustianto, anggota DPD RI Destita Kharillisani, serta anggota DPRD Seluma Hendri Satrio dan Febrinanda.

Reporter: Deni Aliansyah Putra